Tongas, PortalProbolinggo.com — Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo, Mochammad Alfatih, mengungkap sejumlah kejanggalan serius dalam perizinan tambak milik CV IBB di Kecamatan Tongas. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan bersama Komisi II dan sejumlah OPD teknis, Alfatih menyebut bahwa perusahaan belum memiliki KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yang menjadi syarat utama legalitas operasional tambak sejak regulasi berubah pada tahun 2023.
“Peraturan sudah berubah sejak 2023, dari izin lokasi menjadi KKPR. Tapi sampai sekarang CV IBB belum punya KKPR—baik darat maupun laut. Ini sudah pelanggaran administratif serius,” tegas Alfatih di ruang rapat DPRD, Selasa (25/6/2025).
Perusahaan tersebut sebelumnya menggunakan izin lokasi yang diterbitkan pada 2020. Namun dengan terbitnya regulasi baru, izin lama itu otomatis tidak berlaku lagi, dan seharusnya digantikan dengan KKPR yang diterbitkan melalui koordinasi PUPR dan ATR/BPN.
SIPA Belum Lengkap, Pembayaran Air Tanah Hanya 3 Kali dalam 4 Tahun
Tak hanya KKPR, Alfatih juga menyoroti belum lengkapnya izin SIPA (Surat Izin Pengambilan Air Bawah Tanah) dan belum terbitnya dokumen EBO Hatana, yang sangat vital untuk penilaian kelayakan lingkungan tambak. Yang lebih mengejutkan, Alfatih menyebut bahwa pembayaran pajak air tanah hanya tercatat tiga kali sejak 2021.
Ia juga mempertanyakan jumlah titik pengambilan air tanah yang diklaim hanya dua titik, padahal berdasarkan skala dan luas lahan, seharusnya lebih dari itu. “Jangan-jangan ada titik lain yang tidak dilaporkan. Kita akan turun langsung,” tambahnya.
Status UMK Dipertanyakan, Penyertaan Modal Tak Lagi Layak Kecil
Dalam rapat itu, Komisi III juga mengkaji ulang status badan usaha CV IBB yang semula terdaftar sebagai Usaha Mikro Kecil (UMK). Berdasarkan data penyertaan modal terbaru, perusahaan seharusnya tidak lagi layak dikategorikan sebagai UMK, sehingga metode pengurusan izin seperti penyertaan mandiri sudah tidak sah.
“Ini bentuk manipulasi administratif. Kalau penyertaan modalnya besar, jangan lagi ngaku UMK untuk dapat kemudahan perizinan,” kata Alfatih.
DPRD Siap Lakukan Sidak, Evaluasi Total Dokumen Perusahaan
Menindaklanjuti temuan tersebut, Komisi III bersama Komisi II akan melakukan inspeksi langsung ke lapangan guna mengecek:
- Titik lokasi tambak dan kesesuaian dengan izin;
- Jumlah dan titik pengambilan air tanah;
- Kelengkapan dokumen lingkungan dan pemanfaatan ruang;
- Potensi pendapatan daerah yang belum masuk ke kas daerah.
“Kami tidak akan diam. Semua temuan ini akan kami tindaklanjuti agar tidak ada satu rupiah pun hak daerah yang hilang karena kelalaian atau kesengajaan,” pungkas Alfatih.
Reporter: Manis Paswedan
Editor : devi Rusdiana