Probolinggo - Keluhan mengenai dugaan pungutan di portal pembatas jalan Desa Segaran, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, mencuat ke publik. Sejumlah sopir truk dan pemilik jasa travel mengaku harus mengeluarkan sejumlah uang agar portal dibuka saat melintas di ruas jalan yang sebelumnya terdampak longsor tersebut.
Informasi itu diterima PortalProbolinggo melalui kanal Lapor Portal pada Rabu, 8 Juli 2026. Dalam aduan tersebut, warga menyampaikan dugaan adanya praktik pungutan yang dinilai memberatkan pengguna jalan, khususnya kendaraan travel dan truk.
Salah seorang pelapor, melalui rekaman suara yang diterima redaksi, mempertanyakan keberadaan portal yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tinggi bebas kendaraan.
“Kami ingin menyampaikan terkait portal di Desa Segaran. Kami merasa seperti ada pungutan. Selain itu, tinggi portal setelah diukur sekitar 220 sentimeter, sedangkan menurut yang kami ketahui ketentuannya sekitar 240 sampai 250 sentimeter. Teman-teman travel merasa sangat keberatan,” ujar pelapor dalam rekaman suara yang diterima redaksi.
Keluhan serupa juga disampaikan seorang sopir truk berinisial S. Ia mengaku diminta membayar Rp10.000 setiap kali hendak melewati portal tersebut.
“Kalau mau lewat diminta Rp10 ribu, baru portalnya dibuka,” katanya.
Sementara itu, salah seorang pemilik jasa travel mengaku armadanya beberapa kali harus membayar antara Rp10.000 hingga Rp20.000 agar dapat melintas.
Menurutnya, tinggi portal yang disebut hanya sekitar 220 sentimeter membuat kendaraan jenis Elf tidak dapat melewati portal tanpa dibuka secara manual.
“Kalau tidak bayar ya tidak dibukakan. Tingginya sekitar 220 sentimeter sehingga Elf tidak bisa masuk. Kalau memang mau ditutup ya ditutup total untuk semua kendaraan, jangan terkesan tebang pilih. Kondisi seperti ini membuat kami resah,” ujarnya.
Portal tersebut diketahui dipasang sebagai pembatas akses kendaraan setelah ruas jalan di kawasan Segaran sempat mengalami longsor beberapa waktu lalu. Hingga kini akses kendaraan masih dibatasi untuk mengurangi risiko kerusakan jalan maupun potensi bahaya bagi pengguna jalan.
Kepala Desa: Truk Memang Dilarang Melintas
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, wartawan PortalProbolinggo melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Segaran melalui sambungan WhatsApp pada Senin, 6 Juli 2026.
Dalam keterangannya, Kepala Desa Segaran membantah adanya pungutan yang bersifat resmi. Ia menjelaskan bahwa kendaraan truk memang telah dilarang melintas di jalur tersebut karena mempertimbangkan kondisi jalan pascalongsor.
“Truk itu memang tidak boleh lewat, terutama truk kosong yang memaksa masuk. Sudah dilarang. Ada yang kemudian memberikan uang Rp5.000 atau Rp10.000 ketika lewat, biasanya tengah malam sekitar pukul 00.00 sampai 02.00 WIB. Yang berjaga saat itu adalah pemilik toko di sekitar lokasi. Jadi bukan ada tarif resmi. Memang truk sudah tidak boleh masuk. Truk bermuatan juga tidak boleh. Kalau truk kosong kadang masih memaksa lewat, terutama malam hari,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pada malam hingga dini hari tidak selalu ada petugas yang berjaga di lokasi portal sehingga kondisi di lapangan kerap berbeda dengan pengawasan pada siang hari.
Perlu Penelusuran dan Evaluasi
Adanya perbedaan keterangan antara pengguna jalan dengan pihak pemerintah desa menunjukkan perlunya penelusuran lebih lanjut oleh instansi terkait. Selain dugaan pungutan, keluhan mengenai tinggi portal juga dinilai perlu dievaluasi apabila benar menimbulkan hambatan bagi kendaraan yang masih diperbolehkan melintas.
PortalProbolinggo akan terus berupaya meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah kecamatan maupun instansi yang berwenang terhadap pengelolaan jalan tersebut, guna memastikan apakah terdapat mekanisme resmi terkait pembatasan kendaraan dan dugaan pungutan yang dikeluhkan masyarakat.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi teknis yang menangani ruas jalan tersebut mengenai standar tinggi portal maupun mekanisme operasional pembatas jalan di Desa Segaran.