-->

Notification

×

NTT Berlakukan Larangan Beli BBM Subsidi bagi Penunggak Pajak Kendaraan

Selasa, 07 Juli 2026 | Juli 07, 2026 WIB | Last Updated 2026-07-07T09:24:33Z
KUPANG - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menerapkan kebijakan yang melarang pemilik kendaraan bermotor yang masih menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Langkah ini ditempuh untuk memastikan penyaluran subsidi energi lebih tepat sasaran sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Gubernur NTT, Melki Laka Lena menegaskan kebijakan tersebut akan tetap diberlakukan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Menurutnya, masyarakat yang telah melunasi pajak kendaraan berhak memperoleh akses terhadap BBM bersubsidi tanpa harus bersaing dengan kendaraan yang belum memenuhi kewajibannya.

"Kami ingin menegakkan asas keadilan. Masyarakat yang sudah membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi," ujar Melki, dikutip dari Antara.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Regulasi itu diterbitkan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan kuota BBM bersubsidi yang dialokasikan pemerintah pusat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak.

Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah daerah, kuota BBM bersubsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) selama ini kerap habis lebih cepat dari perkiraan. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh masih adanya kendaraan berpelat luar daerah maupun kendaraan yang menunggak pajak yang membeli Pertalite dan Solar bersubsidi.

Dalam pelaksanaannya, kendaraan berpelat NTT dengan kode DH, EB, dan ED tetap dapat membeli Pertalite maupun Solar bersubsidi selama pajak kendaraannya telah dilunasi. Sementara itu, kendaraan berpelat luar NTT serta kendaraan berpelat NTT yang masih memiliki tunggakan pajak tidak akan dilayani untuk pembelian BBM bersubsidi.

Melki menegaskan kebijakan tersebut bukan bertujuan mempersulit masyarakat. Menurutnya, pemerintah daerah hanya ingin memastikan subsidi yang diberikan pemerintah benar-benar dinikmati oleh warga yang memenuhi persyaratan dan telah menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak.
×
Berita Terbaru Update
Lapor Portal

Dukung Portal Probolinggo

QRIS Portal Probolinggo

Scan kode QRIS di atas untuk berdonasi

💸
Scan QRIS untuk Donasi

QRIS Portal Probolinggo

-->