-->

Notification

×

Pelaku Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Dibuang ke Sumur Terancam Hukuman Mati

Sabtu, 04 Juli 2026 | Juli 04, 2026 WIB | Last Updated 2026-07-04T15:38:59Z


PROBOLINGGO - Kepolisian Resor Probolinggo mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan yang jasadnya ditemukan di dalam sumur di Dusun Wakaf RT 07 RW 08, Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Kurang dari 24 jam setelah penemuan jenazah, dua orang tersangka berhasil diamankan dan kini terancam hukuman mati.


Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Probolinggo AKBP Dr. M. Wahyudi Latif, S.H., M.H., M.Si. saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Sabtu (4/7/2026).


Korban diketahui bernama Siti Munawaroh (24), warga Dusun Ra’ap RT 10 RW 03, Desa Bantaran, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Jasad korban ditemukan warga di dalam sebuah sumur pada Jumat (3/7/2026), sebelum akhirnya dilakukan penyelidikan intensif oleh tim gabungan Satreskrim Polres Probolinggo dan Polsek Kraksaan.


Berdasarkan hasil penyidikan, polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial RF dan HD yang merupakan warga Desa Alas Kandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Besuk tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Dari hasil pemeriksaan awal, korban diduga meninggal dunia akibat kekerasan pada bagian leher yang diduga menggunakan seutas tali. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban sebagai bagian dari rangkaian peristiwa yang sedang diusut.


Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang disertai tindak pidana lain sebagaimana hasil penyidikan. Dengan sangkaan tersebut, keduanya terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kapolres Probolinggo menegaskan bahwa penyidik masih terus melengkapi berkas perkara, mendalami motif, serta memastikan peran masing-masing tersangka untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.


Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi maupun membangun spekulasi di ruang publik. Masyarakat diminta memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(ma/ko)

×
Berita Terbaru Update
Lapor Portal

Dukung Portal Probolinggo

QRIS Portal Probolinggo

Scan kode QRIS di atas untuk berdonasi

💸
Scan QRIS untuk Donasi

QRIS Portal Probolinggo

-->