PROBOLINGGO - Sebanyak 105 pelanggar lalu lintas terjaring sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobilesel ama sepekan pertama penerapannya di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Mayoritas pelanggaran yang terekam merupakan pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm. Pada hari pertama penerapan, petugas mencatat sebanyak 20 pelanggaran dengan jenis pelanggaran terbanyak tidak memakai helm.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Probolinggo, AKP Ali Rifki Mubarok, mengatakan hingga sepekan pelaksanaan jumlah pelanggaran yang terekam telah mencapai 105 kasus.
"Ini menunjukkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berkendara masih perlu ditingkatkan. Karena mengenakan helm memang hal mudah tapi manfaatnya sangat luar biasa untuk keselamatan," ujar Ali, Selasa (21/7/2026).
Ali menjelaskan, penindakan pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Probolinggo kini menggunakan sistem ETLE Mobile sebagai pengganti tilang manual. Petugas memanfaatkan telepon genggam yang telah dilengkapi aplikasi ETLE untuk mendokumentasikan pelanggaran di sejumlah titik, seperti Kraksaan, Leces, dan Dringu.
Setelah pelanggaran didokumentasikan, data kendaraan akan diverifikasi melalui nomor polisi yang terhubung dengan basis data registrasi kendaraan nasional. Proses tersebut menjadi dasar penerbitan sanksi tanpa menghentikan kendaraan di lokasi.
Menurut Ali, sistem ETLE Mobile tidak hanya mampu mengidentifikasi kendaraan berpelat nomor dari Probolinggo, tetapi juga kendaraan dari luar daerah. Selain itu, sistem yang terhubung dengan basis data registrasi nasional tersebut dapat mendeteksi ketidaksesuaian identitas kendaraan, termasuk penggunaan nomor polisi yang tidak sesuai dengan data registrasi.
Pemilik kendaraan yang pelanggarannya telah tervalidasi selanjutnya akan menerima surat konfirmasi yang dilengkapi kode batang (barcode). Melalui barcode tersebut, pemilik kendaraan dapat melihat rincian pelanggaran sekaligus menyelesaikan pembayaran denda secara elektronik.
Polres Probolinggo berharap penerapan ETLE Mobile tidak hanya menjadi perubahan mekanisme penindakan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berkendara sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas.