PROBOLINGGO - Aliansi Masyarakat Sae Patenang membawa dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan di Kabupaten Probolinggo ke ranah penegakan hukum. Pembina Aliansi Masyarakat Sae Patenang, Syarful Anam, menyatakan pihaknya telah menyampaikan pengaduan ke Polres Probolinggo pada Selasa (11/8/2026), sekaligus menyerahkan surat pemberitahuan rencana aksi yang akan digelar Jumat.
Pengaduan tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan lapangan saat verifikasi bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Persoalan yang dilaporkan meliputi dugaan pertambangan tanpa izin, aktivitas pertambangan di luar koordinat izin, dugaan kegiatan di kawasan hutan, hingga persoalan lingkungan dan keselamatan pertambangan.
Dokumen pengaduan Aliansi Masyarakat Sae Patenang bernomor 023/ARH-SAE/VIII/2026 tertanggal 11 Agustus 2026 juga ditujukan kepada sejumlah institusi, mulai dari jajaran kepolisian, kejaksaan, pemerintah provinsi, Kementerian ESDM, Inspektur Tambang, Satgas Penertiban Kawasan Hutan, hingga instansi kehutanan dan penegakan hukum terkait. Lap Peti MM 2.pdf
Ditemui seusai membuat laporan, Syarful mengatakan terdapat dua persoalan utama yang mereka dorong agar segera ditindaklanjuti aparat.
“Pertama kita menyampaikan laporan terhadap temuan kita yang dilakukan bersama Sekda dan OPD terkait, terkait pertambangan ilegal dan menambang di kawasan hutan,” kata Syarful.
Persoalan kedua, menurut Syarful, adalah dugaan manipulasi laporan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Ia menilai dugaan tersebut perlu diperiksa serius karena berpotensi berhubungan langsung dengan penerimaan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
“Ada dugaan yang serius terkait manipulasi laporan pajak MBLB. Yang tentu sangat dirugikan adalah Pemerintah Kabupaten Probolinggo,” ujarnya.
Menurut Syarful, optimalisasi penerimaan dari sektor pertambangan dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan.
“Itu bisa menjadi salah satu jalan keluar di tengah sempitnya fiskal. Kita kesulitan belanja jembatan, belanja infrastruktur yang lain, itu bisa menjadi solusi,” katanya.
Temuan Excavator hingga Dugaan Aktivitas di Luar Koordinat
Dalam dokumen pengaduan, Sae Patenang menyebut verifikasi lapangan dilakukan bersama Sekda Kabupaten Probolinggo, OPD terkait, perwakilan Dinas Kehutanan, serta KPH Perhutani Probolinggo di Desa Boto, Kecamatan Lumbang.
Aliansi menyatakan menemukan tiga unit excavator di lokasi galian material tras yang mereka duga berkaitan dengan kegiatan pertambangan CV Melangkah Maju dan CV Duta Mitra Gemilang. Pada titik pertama, mereka juga melaporkan adanya perubahan kondisi dan bentang lahan yang dinilai sebagai kerusakan lingkungan. Lap Peti MM 2.pdf
Dalam pengaduan itu pula, lokasi kegiatan disebut diduga menyimpang dari koordinat wilayah izin usaha pertambangan. Pada lokasi lain yang berjarak sekitar satu kilometer dari titik pertama, tim disebut kembali menemukan dua unit excavator yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan. Lap Peti MM 2.pdf
Sae Patenang juga melaporkan bahwa saat verifikasi berlangsung tidak terlihat kegiatan produksi. Namun, menurut pengaduan mereka, setelah tim meninggalkan lokasi sekitar pukul 17.00 WIB, sejumlah armada pengangkut material disebut mulai berdatangan. Temuan dan dugaan tersebut masih memerlukan penyelidikan serta verifikasi aparat dan instansi berwenang. Lap Peti MM 2.pdf
Minta Aktivitas Dihentikan Sementara
Dalam laporannya, Sae Patenang meminta aparat tidak sebatas memeriksa aspek administratif. Mereka meminta verifikasi kesesuaian titik kegiatan dengan WIUP/IUP, dokumen RKAB, persetujuan lingkungan, status kawasan atau lahan, legalitas alat berat, asal material hingga kegiatan pengangkutan dan penjualan. Lap Peti MM 2.pdf
Aliansi juga meminta kegiatan pertambangan dan pengangkutan material pada titik yang tengah diperiksa dihentikan sementara hingga terdapat kepastian mengenai legalitasnya.
Selain itu, mereka meminta aparat mengambil tindakan hukum terhadap alat berat apabila terbukti digunakan dalam aktivitas pertambangan yang melanggar hukum, serta meminta instansi berwenang mengevaluasi perizinan perusahaan apabila nantinya ditemukan pelanggaran. Lap Peti MM 2.pdf
Permintaan lainnya menyangkut pemeriksaan asal-usul material, dokumen produksi, RKAB, laporan penjualan, serta kewajiban penerimaan negara dan daerah apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Lap Peti MM 2.pdf
Nilai Respons Pemerintah Belum Cukup
Selain menyampaikan laporan, Syarful mengatakan pihaknya menyerahkan surat pemberitahuan aksi. Langkah itu diambil karena Aliansi Masyarakat Sae Patenang menilai respons pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terhadap persoalan pertambangan belum cukup cepat.
“Yang kedua, kita menyampaikan surat pemberitahuan aksi. Itu karena kami menilai bahwa respons yang diberikan oleh pemerintah kabupaten dan aparat hukum di Kabupaten Probolinggo tidak cukup. Maka kami memilih melaporkannya dan kemudian kami akan mengawal,” ujar Syarful.
Sebelumnya, Pemkab Probolinggo menyatakan telah memetakan sekitar 10 titik tambang yang diduga tidak berizin dan berencana melakukan penutupan paling cepat pekan depan setelah verifikasi data serta dasar hukum penindakan diselesaikan.
Namun, Sae Patenang meminta langkah penegakan dilakukan lebih cepat. Aliansi sebelumnya juga menyuarakan kekhawatiran bahwa jeda waktu penindakan berpotensi membuat kondisi lapangan berubah atau barang yang dinilai berkaitan dengan dugaan pelanggaran dipindahkan.
Siapkan Aksi dan Opsi Menginap
Syarful mengatakan aksi direncanakan berlangsung Jumat dengan dua lokasi sasaran, yakni di depan kantor Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan Mapolres Probolinggo.
Jumlah peserta, menurut dia, tidak akan terlalu besar. Aliansi memperkirakan sekitar 25 hingga 50 orang akan mengikuti aksi tersebut.
“Enggak banyak. Kita estimasi 25 sampai 50 orang, dengan aksi menginap barangkali ketika itu diperlukan sampai tuntutan kami dikabulkan,” katanya.
Saat ditanya waktu pelaksanaan, Syarful menjawab, “Hari Jumat, insya Allah, di depan Pemda dan Mapolres Probolinggo.”
Rencana aksi tersebut menandai meningkatnya tekanan kelompok masyarakat terhadap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum setelah persoalan pertambangan sebelumnya dibawa melalui laporan masyarakat, sidak lapangan, hingga rapat koordinasi lintas instansi.
Dalam dokumen pengaduannya, Sae Patenang secara eksplisit meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional, serta meminta tindakan tegas apabila dari proses penyelidikan nantinya terbukti terdapat pelanggaran hukum. Lap Peti MM 2.pdf
Hingga tahap ini, berbagai tudingan mengenai pertambangan tanpa izin, aktivitas di luar koordinat, kegiatan di kawasan hutan, maupun dugaan manipulasi laporan pajak MBLB merupakan dugaan yang masih memerlukan pembuktian oleh aparat dan instansi berwenang. Pihak-pihak atau perusahaan yang disebut dalam pengaduan juga perlu memperoleh ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab agar penanganan perkara maupun pemberitaan tetap berimbang.(IN)Rubrik Terpopuler
› BERITA TERKINI
› PEMERINTAHAN
› PORTAL PROBOLINGGO
› SOSIAL POLITIK
Aliansi Sae Patenang Laporkan Dugaan Tambang Ilegal ke Polres Probolinggo, Aksi Menginap Disiapkan Jumat
Aliansi Sae Patenang Laporkan Dugaan Tambang Ilegal ke Polres Probolinggo, Aksi Menginap Disiapkan Jumat
khoirunnisa Oktavia
Rabu, 12 Agustus 2026 | Agustus 12, 2026 WIB |
0 Views
Last Updated
2026-08-12T00:28:48Z
PROBOLINGGO - Aliansi Masyarakat Sae Patenang membawa dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan di Kabupaten Probolinggo ke ranah penegakan hukum. Pembina Aliansi Masyarakat Sae Patenang, Syarful Anam, menyatakan pihaknya telah menyampaikan pengaduan ke Polres Probolinggo pada Selasa (11/8/2026), sekaligus menyerahkan surat pemberitahuan rencana aksi yang akan digelar Jumat.
Pengaduan tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan lapangan saat verifikasi bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Persoalan yang dilaporkan meliputi dugaan pertambangan tanpa izin, aktivitas pertambangan di luar koordinat izin, dugaan kegiatan di kawasan hutan, hingga persoalan lingkungan dan keselamatan pertambangan.
Dokumen pengaduan Aliansi Masyarakat Sae Patenang bernomor 023/ARH-SAE/VIII/2026 tertanggal 11 Agustus 2026 juga ditujukan kepada sejumlah institusi, mulai dari jajaran kepolisian, kejaksaan, pemerintah provinsi, Kementerian ESDM, Inspektur Tambang, Satgas Penertiban Kawasan Hutan, hingga instansi kehutanan dan penegakan hukum terkait. Lap Peti MM 2.pdf
Ditemui seusai membuat laporan, Syarful mengatakan terdapat dua persoalan utama yang mereka dorong agar segera ditindaklanjuti aparat.
“Pertama kita menyampaikan laporan terhadap temuan kita yang dilakukan bersama Sekda dan OPD terkait, terkait pertambangan ilegal dan menambang di kawasan hutan,” kata Syarful.
Persoalan kedua, menurut Syarful, adalah dugaan manipulasi laporan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Ia menilai dugaan tersebut perlu diperiksa serius karena berpotensi berhubungan langsung dengan penerimaan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
“Ada dugaan yang serius terkait manipulasi laporan pajak MBLB. Yang tentu sangat dirugikan adalah Pemerintah Kabupaten Probolinggo,” ujarnya.
Menurut Syarful, optimalisasi penerimaan dari sektor pertambangan dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan.
“Itu bisa menjadi salah satu jalan keluar di tengah sempitnya fiskal. Kita kesulitan belanja jembatan, belanja infrastruktur yang lain, itu bisa menjadi solusi,” katanya.
Temuan Excavator hingga Dugaan Aktivitas di Luar Koordinat
Dalam dokumen pengaduan, Sae Patenang menyebut verifikasi lapangan dilakukan bersama Sekda Kabupaten Probolinggo, OPD terkait, perwakilan Dinas Kehutanan, serta KPH Perhutani Probolinggo di Desa Boto, Kecamatan Lumbang.
Aliansi menyatakan menemukan tiga unit excavator di lokasi galian material tras yang mereka duga berkaitan dengan kegiatan pertambangan CV Melangkah Maju dan CV Duta Mitra Gemilang. Pada titik pertama, mereka juga melaporkan adanya perubahan kondisi dan bentang lahan yang dinilai sebagai kerusakan lingkungan. Lap Peti MM 2.pdf
Dalam pengaduan itu pula, lokasi kegiatan disebut diduga menyimpang dari koordinat wilayah izin usaha pertambangan. Pada lokasi lain yang berjarak sekitar satu kilometer dari titik pertama, tim disebut kembali menemukan dua unit excavator yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan. Lap Peti MM 2.pdf
Sae Patenang juga melaporkan bahwa saat verifikasi berlangsung tidak terlihat kegiatan produksi. Namun, menurut pengaduan mereka, setelah tim meninggalkan lokasi sekitar pukul 17.00 WIB, sejumlah armada pengangkut material disebut mulai berdatangan. Temuan dan dugaan tersebut masih memerlukan penyelidikan serta verifikasi aparat dan instansi berwenang. Lap Peti MM 2.pdf
Minta Aktivitas Dihentikan Sementara
Dalam laporannya, Sae Patenang meminta aparat tidak sebatas memeriksa aspek administratif. Mereka meminta verifikasi kesesuaian titik kegiatan dengan WIUP/IUP, dokumen RKAB, persetujuan lingkungan, status kawasan atau lahan, legalitas alat berat, asal material hingga kegiatan pengangkutan dan penjualan. Lap Peti MM 2.pdf
Aliansi juga meminta kegiatan pertambangan dan pengangkutan material pada titik yang tengah diperiksa dihentikan sementara hingga terdapat kepastian mengenai legalitasnya.
Selain itu, mereka meminta aparat mengambil tindakan hukum terhadap alat berat apabila terbukti digunakan dalam aktivitas pertambangan yang melanggar hukum, serta meminta instansi berwenang mengevaluasi perizinan perusahaan apabila nantinya ditemukan pelanggaran. Lap Peti MM 2.pdf
Permintaan lainnya menyangkut pemeriksaan asal-usul material, dokumen produksi, RKAB, laporan penjualan, serta kewajiban penerimaan negara dan daerah apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Lap Peti MM 2.pdf
Nilai Respons Pemerintah Belum Cukup
Selain menyampaikan laporan, Syarful mengatakan pihaknya menyerahkan surat pemberitahuan aksi. Langkah itu diambil karena Aliansi Masyarakat Sae Patenang menilai respons pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terhadap persoalan pertambangan belum cukup cepat.
“Yang kedua, kita menyampaikan surat pemberitahuan aksi. Itu karena kami menilai bahwa respons yang diberikan oleh pemerintah kabupaten dan aparat hukum di Kabupaten Probolinggo tidak cukup. Maka kami memilih melaporkannya dan kemudian kami akan mengawal,” ujar Syarful.
Sebelumnya, Pemkab Probolinggo menyatakan telah memetakan sekitar 10 titik tambang yang diduga tidak berizin dan berencana melakukan penutupan paling cepat pekan depan setelah verifikasi data serta dasar hukum penindakan diselesaikan.
Namun, Sae Patenang meminta langkah penegakan dilakukan lebih cepat. Aliansi sebelumnya juga menyuarakan kekhawatiran bahwa jeda waktu penindakan berpotensi membuat kondisi lapangan berubah atau barang yang dinilai berkaitan dengan dugaan pelanggaran dipindahkan.
Siapkan Aksi dan Opsi Menginap
Syarful mengatakan aksi direncanakan berlangsung Jumat dengan dua lokasi sasaran, yakni di depan kantor Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan Mapolres Probolinggo.
Jumlah peserta, menurut dia, tidak akan terlalu besar. Aliansi memperkirakan sekitar 25 hingga 50 orang akan mengikuti aksi tersebut.
“Enggak banyak. Kita estimasi 25 sampai 50 orang, dengan aksi menginap barangkali ketika itu diperlukan sampai tuntutan kami dikabulkan,” katanya.
Saat ditanya waktu pelaksanaan, Syarful menjawab, “Hari Jumat, insya Allah, di depan Pemda dan Mapolres Probolinggo.”
Rencana aksi tersebut menandai meningkatnya tekanan kelompok masyarakat terhadap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum setelah persoalan pertambangan sebelumnya dibawa melalui laporan masyarakat, sidak lapangan, hingga rapat koordinasi lintas instansi.
Dalam dokumen pengaduannya, Sae Patenang secara eksplisit meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional, serta meminta tindakan tegas apabila dari proses penyelidikan nantinya terbukti terdapat pelanggaran hukum. Lap Peti MM 2.pdf
Hingga tahap ini, berbagai tudingan mengenai pertambangan tanpa izin, aktivitas di luar koordinat, kegiatan di kawasan hutan, maupun dugaan manipulasi laporan pajak MBLB merupakan dugaan yang masih memerlukan pembuktian oleh aparat dan instansi berwenang. Pihak-pihak atau perusahaan yang disebut dalam pengaduan juga perlu memperoleh ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab agar penanganan perkara maupun pemberitaan tetap berimbang.(IN)