PROBOLINGGO, PortalProbolinggo.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Probolinggo tengah mendalami status perizinan Toko Ritel Modern Basmalah yang beroperasi di Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Pendalaman dilakukan menyusul adanya informasi bahwa gerai tersebut belum ditemukan dalam pendataan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, pemerintah daerah belum dapat memastikan apakah kondisi tersebut disebabkan belum terpenuhinya kewajiban perizinan atau persoalan sinkronisasi data.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nurjayadi, mengatakan pihaknya masih melakukan pencocokan antara data perizinan yang tercatat dalam sistem OSS dan kondisi usaha yang beroperasi di lapangan.
“Sekarang sedang kami lakukan pendalaman karena kami sedang menyinkronkan antara data OSS dengan data faktual. Ada beberapa yang belum ter-cover atau belum tercatat di OSS,” kata Dwijoko.
Menurutnya, tidak ditemukannya data suatu usaha dalam sistem OSS belum cukup dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa usaha tersebut beroperasi tanpa izin.
Sebab, terdapat kemungkinan ketidaksesuaian data akibat perubahan atau penyesuaian sistem klasifikasi kegiatan usaha, termasuk dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 ke KBLI 2025.
Dwijoko menjelaskan, dalam proses penelusuran tersebut, DPMPTSP telah meminta klarifikasi kepada manajemen sejumlah jaringan toko modern untuk memastikan kesesuaian dokumen perizinan dengan data yang tersedia.
“Setelah kami panggil manajemen, ternyata ada yang memang perlu sinkronisasi data. Jadi bukan berarti semuanya belum berizin. Kami harus melihat dulu apakah memang belum mengajukan izin atau hanya datanya belum terintegrasi,” ujarnya.
PBG dan SLF Juga Menjadi Perhatian
Selain pencatatan dalam sistem OSS, pemenuhan persyaratan bangunan dan administrasi usaha turut menjadi perhatian pemerintah daerah.
Dwijoko menegaskan, setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai dengan karakteristik kegiatan usaha dan bangunan yang digunakan.
Persyaratan tersebut antara lain berkaitan dengan kesesuaian pemanfaatan ruang, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta ketentuan penyelenggaraan reklame.
“Sebetulnya persyaratannya sederhana. Mulai dari tata ruang, kemudian PBG, dan reklame. Prinsipnya semua orang yang melakukan usaha harus memiliki perizinan,” jelasnya.
PBG merupakan persetujuan yang berkaitan dengan pemenuhan standar teknis dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Sementara itu, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menjadi dokumen yang menyatakan bangunan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sesuai ketentuan.
Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat hasil pemeriksaan yang disampaikan secara resmi untuk memastikan kelengkapan PBG maupun SLF milik gerai Basmalah di Pajarakan.
Karena itu, keberadaan atau kelengkapan dokumen tersebut masih memerlukan verifikasi langsung kepada instansi berwenang dan pihak pengelola.
Jika Ditemukan Pelanggaran, Akan Dikoordinasikan
Dwijoko memastikan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan usaha yang belum memenuhi kewajiban perizinan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Koordinasi tersebut diperlukan karena kewenangan pengawasan dan penegakan ketentuan perizinan melibatkan sejumlah instansi sesuai dengan bidang masing-masing.
“Kalau belum berizin, kami sampaikan kepada OPD yang mengampu atau mempunyai kewenangan terkait hal tersebut,” tuturnya.
Salah satu instansi yang dapat dilibatkan ialah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam kapasitasnya sebagai penegak peraturan daerah.
Namun, langkah administratif maupun penegakan aturan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebanyak 139 Gerai Toko Modern Terdata
Berdasarkan data DPMPTSP Kabupaten Probolinggo yang disampaikan, terdapat sedikitnya 139 gerai toko modern dari tiga jaringan usaha yang beroperasi di wilayah tersebut.
Jumlah itu terdiri atas 82 gerai Indomaret, 38 gerai Alfamart, dan 19 gerai Basmalah.
Besarnya jumlah gerai tersebut menunjukkan pentingnya pembaruan dan sinkronisasi data perizinan, terutama untuk memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi, lokasi usaha, dan kondisi bangunan.
Pemeriksaan secara menyeluruh juga diperlukan agar setiap pelaku usaha memperoleh kepastian hukum dan menjalankan kegiatan usahanya sesuai aturan.
Manajemen Basmalah Belum Memberikan Tanggapan
Sementara itu, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak manajemen Basmalah melalui Fathur terkait status legalitas operasional gerai di Kecamatan Pajarakan.
Konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp dengan meminta penjelasan mengenai dokumen perizinan yang dimiliki, termasuk PBG dan SLF bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha.
Namun, hingga berita ini disusun, Fathur belum memberikan tanggapan atas pertanyaan tersebut.
Dengan belum adanya penjelasan dari pihak pengelola maupun hasil akhir verifikasi pemerintah daerah, status kelengkapan administrasi perizinan Basmalah Pajarakan belum dapat disimpulkan.
DPMPTSP Kabupaten Probolinggo masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat kewajiban perizinan yang belum terpenuhi atau sekadar persoalan penyesuaian data dalam sistem OSS.
PortalProbolinggo.com tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak manajemen Basmalah maupun instansi terkait guna melengkapi informasi kepada publik.(ma/ko)