PROBOLINGGO – DPRD Kabupaten Probolinggo bersama Pemerintah Kabupaten Probolinggo menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Senin, 6 Juli 2026. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif sebagai tahapan akhir pembahasan sebelum memasuki proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tiga raperda yang disetujui meliputi Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Fasilitasi Pesantren, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Pembahasan Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 menjadi salah satu perhatian utama dalam rapat paripurna. Perubahan tersebut mencakup penataan organisasi perangkat daerah, di antaranya pembentukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai perangkat daerah tersendiri serta penggabungan sejumlah organisasi perangkat daerah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Usai rapat paripurna, Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, menyatakan Fraksi PKB mendukung penuh perubahan struktur organisasi perangkat daerah karena dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kapasitas fiskal daerah.
“Fraksi PKB menyetujui perubahan susunan organisasi perangkat daerah, termasuk pembentukan Bapenda serta penggabungan Dinas Pertanian dengan urusan ketahanan pangan dan perikanan. Penataan ini diharapkan mampu memperkuat efektivitas pelayanan sekaligus meningkatkan kinerja pemerintah daerah,” ujarnya.
Menurut Muchlis, pembentukan Bapenda harus menjadi momentum untuk memperkuat upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia berharap badan baru tersebut dapat segera terbentuk pada akhir tahun 2026 sehingga mulai beroperasi secara optimal pada tahun anggaran 2027.
“Bapenda harus menjadi garda terdepan dalam mengoptimalkan potensi PAD Kabupaten Probolinggo. Karena itu kami berharap seluruh proses pembentukannya dapat diselesaikan tahun ini agar tahun depan sudah bisa bekerja secara maksimal,” katanya.
Selain itu, Fraksi PKB menekankan bahwa peningkatan pendapatan daerah tidak dapat dibebankan hanya kepada Bapenda. Sinergi lintas organisasi perangkat daerah dinilai menjadi faktor penting agar target PAD dapat dicapai secara berkelanjutan.
“Seluruh OPD harus saling mendukung. Optimalisasi pendapatan daerah merupakan tanggung jawab bersama sehingga diperlukan koordinasi dan kolaborasi yang kuat antarperangkat daerah,” tambahnya.
Fraksi PKB juga memberikan perhatian terhadap aspek sumber daya manusia dalam proses penataan organisasi. Menurut Muchlis, kebutuhan personel Bapenda sebaiknya dipenuhi melalui penataan pegawai yang telah ada sebagai dampak dari penggabungan beberapa perangkat daerah, sehingga tidak memerlukan rekrutmen aparatur baru.
“Kami berharap penataan SDM dilakukan secara optimal dengan memanfaatkan aparatur yang sudah ada. Melalui redistribusi pegawai dari perangkat daerah yang mengalami penggabungan, kebutuhan SDM Bapenda dapat dipenuhi tanpa harus membuka rekrutmen baru,” jelasnya.
Sementara itu, dua raperda lainnya, yakni Raperda tentang Fasilitasi Pesantren dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, diharapkan menjadi landasan hukum dalam memperkuat dukungan pemerintah daerah terhadap pengembangan lembaga pesantren serta meningkatkan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo.
Dengan disetujuinya ketiga raperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Probolinggo menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kapasitas fiskal daerah, memperkuat keberadaan pesantren, serta memperluas pelayanan kesejahteraan sosial sebagai bagian dari pembangunan daerah yang berkelanjutan.