PAJARAKAN – DPRD Kabupaten Probolinggo bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Senin (6/7/2026).
Tiga Raperda tersebut meliputi Raperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang merupakan usulan Pemkab Probolinggo serta dua Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Probolinggo yakni Raperda Fasilitasi Pesantren dan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Didik Humaidi dan dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Fahmi AHZ, Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, perwakilan Forkopimda serta jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Agenda diawali dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Probolinggo terhadap Raperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Selanjutnya disampaikan pendapat akhir Bupati Probolinggo terhadap Raperda Fasilitasi Pesantren dan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Pengesahan ketiga Raperda tersebut itandai dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama antara Pemkab Probolinggo dan DPRD Kabupaten Probolinggo oleh Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Fahmi AHZ bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo.
Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Fahmi AHZ menyampaikan apresiasi atas tercapainya kesepakatan antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan tiga Raperda tersebut. Persetujuan bersama ini menjadi bukti kuatnya sinergi antara Pemkab Probolinggo dan DPRD dalam menghadirkan regulasi yang dibutuhkan masyarakat.
"Persetujuan bersama ini merupakan langkah penting dalam menghadirkan kebijakan yang benar-benar berpihak kepada masyarakat. Sinergi yang terbangun antara Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan DPRD menjadi modal utama untuk mewujudkan pemerintahan yang semakin efektif, pelayanan publik yang berkualitas serta pembangunan daerah yang berkelanjutan," ujarnya.
Wabup Fahmi menjelaskan ketiga Raperda tersebut memiliki peran strategis karena tidak hanya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, tetapi juga memberikan kepastian hukum dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pemberdayaan pesantren serta mendukung penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang lebih optimal.
“Hal ini sejalan dengan tujuan pembentukan ketiga Raperda yang diarahkan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan, pengembangan fungsi pesantren dan kesejahteraan Masyarakat,” jelasnya.
Menurut Wabup Fahmi, setelah memperoleh persetujuan bersama, ketiga Raperda akan diproses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan hingga mendapatkan nomor registrasi dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Kami berharap semangat kebersamaan, kolaborasi dan komunikasi yang telah terjalin baik selama proses pembahasan ini terus dipertahankan. Dengan demikian, setiap kebijakan yang lahir mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin baik," pungkasnya.