PROBOLINGGO - Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo terus memperkuat kualitas pelayanan publik melalui transformasi Posyandu sebagai pusat layanan masyarakat berbasis enam Standar Pelayanan Minimal (SPM). Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan yang lebih terpadu, mudah diakses, dan menyentuh kebutuhan warga.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Kebijakan Posyandu 6 SPM Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) yang digelar di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo, Puri Manggala Bhakti, Selasa (7/7/2026).
Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, menegaskan pentingnya pemahaman seluruh unsur Trantibumlinmas terhadap implementasi enam SPM agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal.
"Kami berharap seluruh unsur memahami pelaksanaan enam SPM. Hubungan harmonis antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan pelayanan publik," ujarnya.
Menurut Aminuddin, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pemerintah dalam memberikan edukasi sekaligus menyosialisasikan berbagai program pembangunan kepada masyarakat.
"Linmas harus mampu menjadi kepanjangan tangan pemerintah dalam memberikan edukasi dan menyosialisasikan berbagai program," tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Aminuddin juga memaparkan sejumlah program prioritas yang mendukung penguatan pelayanan masyarakat, di antaranya pengentasan Anak Tidak Sekolah (ATS), pemberian beasiswa bagi keluarga kurang mampu, penguatan layanan Posyandu Lansia, hingga pemeriksaan kesehatan gratis yang rutin digelar setiap hari Minggu.
Sementara di bidang keamanan dan ketertiban, Pemkot Probolinggo berencana mengaktifkan kembali pos keamanan lingkungan (poskamling) serta memasang sekitar 300 kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik strategis di wilayah kota.
Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan pengawasan lingkungan sekaligus memperkuat peran Satlinmas dalam melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.