-->

Notification

×

Terungkap di Persidangan, Kesaksian Keluarga Korban Ungkap Dugaan Perilaku Terdakwa dalam Kasus Pembunuhan Faradila Amalia Najwa

Rabu, 08 Juli 2026 | Juli 08, 2026 WIB | Last Updated 2026-07-08T11:21:14Z
Malang – Persidangan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Faradila Amalia Najwa kembali menghadirkan sejumlah fakta baru melalui keterangan para saksi yang disampaikan di bawah sumpah di hadapan majelis hakim. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Malang, kesaksian keluarga korban serta saksi lain mengungkap berbagai informasi yang dinilai relevan untuk menilai motif, hubungan para pihak, serta rangkaian peristiwa sebelum tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa Agus.

Salah satu keterangan yang menjadi perhatian berasal dari ayah korban, Haji Ramlan. Dalam persidangan, ia menerangkan bahwa selama kurang lebih tiga setengah tahun terdakwa tinggal bersama keluarga besar korban, istrinya beberapa kali mengaku mendapatkan perlakuan yang dianggap tidak pantas berupa godaan dari terdakwa. Keterangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari kesaksian yang diberikan di bawah sumpah dan menjadi salah satu fakta yang akan dinilai bersama alat bukti lainnya oleh majelis hakim.

Selain itu, Haji Ramlan juga mengungkapkan bahwa keluarganya pernah menemukan foto-foto anggota keluarga, terutama foto istrinya, yang menurut kesaksiannya disandingkan dengan sajen dan kemenyan. Temuan tersebut, menurut Haji Ramlan, menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan keluarganya hingga akhirnya ia memilih tinggal terpisah dari anak dan menantunya.

Dalam keterangannya, Haji Ramlan juga menjelaskan bahwa hubungan antara terdakwa dengan sebagian anggota keluarga tidak berjalan harmonis. Ia menyebut terdakwa diketahui telah beberapa kali menikah sebelum menikahi putrinya. Di sisi lain, Haji Ramlan mengatakan terdakwa pernah menyampaikan keberatan apabila dirinya dituduh menikahi putrinya dengan tujuan menguasai harta keluarga.

Masih dalam persidangan, Haji Ramlan turut menyatakan bahwa pada saat peristiwa pembunuhan terhadap Faradila Amalia Najwa terjadi, terdakwa diduga mengambil uang milik korban dan keluarga sebesar sekitar Rp10 juta. Keterangan tersebut juga menjadi bagian dari fakta yang tengah diuji dalam proses pembuktian di persidangan.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum keluarga korban, Chandra Jenry Deswantoro, S.H., C.T.L., menyampaikan bahwa saksi Salehudin, yang merupakan karyawan terdakwa sekaligus pengelola kios pupuk milik usaha terdakwa bersama korban, memberikan keterangan mengenai aktivitas terdakwa pada hari kejadian.

Menurut keterangan Salehudin di persidangan, pada Senin, 15 Desember 2025, terdakwa datang ke rumah yang berada dalam satu lingkungan dengan kios pupuk menggunakan mobil Mitsubishi Strada berwarna merah. Salehudin mengaku sempat hendak mendekati kendaraan tersebut, namun terdakwa mengatakan dirinya sedang membawa seorang “tahanan” dan meminta saksi agar tidak mendekat. Atas permintaan tersebut, saksi kemudian kembali menuju kios pupuk.

Kuasa hukum keluarga korban menilai rangkaian kesaksian yang terungkap dalam persidangan menjadi bagian penting dalam membangun konstruksi perkara. Namun demikian, seluruh keterangan saksi tetap harus diuji melalui mekanisme pembuktian sesuai ketentuan hukum acara pidana sebelum menjadi dasar pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

LBH LIRA Jawa Timur menyatakan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan patut menjadi perhatian serius majelis hakim untuk menggali motif, karakter, serta rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi dugaan pembunuhan berencana terhadap Faradila Amalia Najwa. Organisasi bantuan hukum tersebut berharap proses persidangan berlangsung secara independen, objektif, dan transparan sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap secara utuh.

Kuasa Hukum keluarga korban, Samsudin, S.H., mengatakan bahwa kesaksian para saksi semakin memperlihatkan pentingnya pengungkapan secara menyeluruh terhadap latar belakang perkara.

Menurut Samsudin, perkara tersebut telah meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban. Ia menilai seluruh fakta yang terungkap di persidangan perlu diuji secara komprehensif berdasarkan alat bukti yang sah agar tidak ada bagian dari perkara yang terabaikan dalam proses penegakan hukum.

Lebih lanjut, Samsudin menyampaikan bahwa apabila nantinya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum, pihak keluarga korban memohon agar hakim menjatuhkan pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mempertimbangkan beratnya akibat yang ditimbulkan, penderitaan keluarga korban, serta seluruh fakta hukum yang telah terungkap selama persidangan.

Ia juga menegaskan bahwa tim kuasa hukum akan terus mengawal perkara tersebut hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, keadilan tidak hanya diukur dari berlangsungnya proses persidangan, tetapi juga dari lahirnya putusan yang memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, dan perlindungan bagi masyarakat.

Catatan Redaksi:
Seluruh informasi dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan saksi yang disampaikan di persidangan serta pernyataan kuasa hukum keluarga korban. Sesuai asas praduga tak bersalah, terdakwa tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Seluruh fakta yang diungkap di persidangan masih merupakan bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai oleh majelis hakim bersama alat bukti lainnya.
×
Berita Terbaru Update
Lapor Portal

Dukung Portal Probolinggo

QRIS Portal Probolinggo

Scan kode QRIS di atas untuk berdonasi

💸
Scan QRIS untuk Donasi

QRIS Portal Probolinggo

-->