JAKARTA – Perubahan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikeluhkan sebagian masyarakat Kabupaten Probolinggo mendapat perhatian Komisi IV DPRD setempat. Persoalan itu dibawa langsung ke Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), Kamis (24/9/2026).
Rombongan Komisi IV dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo Ning Ayu Nofita dan diterima jajaran Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kemensos RI.
Komisi IV meminta penjelasan mengenai mekanisme perubahan desil, pemutakhiran DTSEN, hingga dampaknya terhadap masyarakat yang selama ini bergantung pada berbagai program perlindungan sosial.
Persoalan perubahan desil mencuat setelah sebagian masyarakat mempertanyakan perubahan status kesejahteraan mereka. Dalam sejumlah kasus yang disampaikan Komisi IV, perubahan tersebut berkaitan dengan status penerima program sosial.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo Ning Ayu Nofita mengatakan kedatangan pihaknya ke Kemensos bertujuan memperoleh penjelasan secara langsung agar persoalan perubahan desil tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat.
“Banyak persoalan dan pertanyaan dari masyarakat terkait perubahan desil. Karena itu kami datang langsung ke Kemensos untuk mendapatkan penjelasan yang benar dan komprehensif,” ujar Ning Ayu.
Ia menegaskan perubahan data tidak dapat serta-merta dibebankan kepada pemerintah desa maupun pendamping sosial karena proses pemutakhiran melibatkan sejumlah pihak.
“Jangan sampai muncul asumsi yang keliru, termasuk anggapan bahwa perubahan desil semata-mata disebabkan oleh pemerintah desa atau pendamping sosial,” katanya.
DTSEN merupakan basis data yang digunakan pemerintah dalam penetapan sejumlah program bantuan dan pemberdayaan sosial. Pemutakhirannya melibatkan pemerintah desa atau kelurahan, pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), hingga Kementerian Sosial.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo dari Fraksi PDI Perjuangan, Arief Hidayat atau Cak Dayat, menyoroti minimnya informasi yang diterima masyarakat ketika terjadi perubahan desil.
Ia meminta Kemensos memperkuat transparansi pada aplikasi Cek Bansos dengan menampilkan informasi lebih rinci mengenai faktor yang menyebabkan desil seseorang berubah.
“Ketika masyarakat hanya melihat desil berubah tanpa mengetahui penyebabnya, maka yang muncul adalah banyak sanggahan,” kata Cak Dayat.
Menurut dia, penjelasan mengenai faktor perubahan diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui apakah data yang digunakan telah sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Jika masyarakat diberikan informasi yang jelas tentang faktor perubahan tersebut, masyarakat bisa memahami apabila data memang sesuai kondisi sebenarnya, atau melakukan koreksi apabila tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ujarnya.
Perubahan status dalam DTSEN dapat berkaitan dengan sejumlah program perlindungan sosial, mulai Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako atau BPNT, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN), hingga program pendidikan seperti KIP Kuliah.
Dalam pertemuan tersebut, Kemensos menjelaskan bahwa desil menjadi salah satu dasar untuk menentukan prioritas penerima program sosial. DTSEN juga terus diperbarui, sementara masyarakat dapat mengajukan pembaruan data melalui mekanisme yang tersedia, termasuk aplikasi Cek Bansos dan SIKS-NG.
Komisi IV juga menyoroti kesiapan pemerintah desa dalam proses pemutakhiran data. Desa yang belum memiliki operator SIKS-NG didorong segera membuat akun serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo.
Menurut Cak Dayat, operator SIKS-NG memiliki posisi penting karena desa menjadi salah satu pintu awal dalam proses pemutakhiran data masyarakat.
“Jangan sampai ada desa yang terkendala hanya karena belum memiliki sumber daya yang memahami sistem,” ujarnya.
Komisi IV juga meminta agar proses validasi perubahan desil mendapat pengawasan ketat sehingga data yang dihasilkan benar-benar menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
“Data kemiskinan dan bantuan sosial menyangkut hak dasar masyarakat. Karena itu proses validasi harus benar-benar berbasis kondisi sosial ekonomi masyarakat, bukan dipengaruhi kepentingan politik lokal maupun kepentingan lainnya,” kata Cak Dayat.
Komisi IV berharap hasil pertemuan dengan Kemensos dapat mendorong perbaikan DTSEN, terutama dari sisi akurasi, keterbukaan informasi, dan kemudahan masyarakat dalam melakukan koreksi data.
“Tujuan akhirnya bukan hanya soal data, tetapi memastikan setiap warga yang membutuhkan benar-benar mendapatkan akses perlindungan sosial secara adil, transparan, dan tepat sasaran,” pungkas Cak Dayat.(IN)