PROBOLINGGO, PortalProbolinggo.com – Eksekusi lahan sengketa di Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, sempat diwarnai penolakan sejumlah orang yang mengaku sebagai keluarga pihak tereksekusi, Senin (12/10/2026) pagi. Meski demikian, pelaksanaan eksekusi tetap berlangsung, sementara sebagian objek tanah ditangguhkan karena masih menjadi perkara hukum lain.
Sebelum eksekusi dimulai, Panitera Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, I Nyoman Sudarsana, membacakan putusan pengadilan yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi di hadapan pihak-pihak yang berada di lokasi.
Namun, sejumlah orang menyampaikan keberatan sebelum proses pembongkaran dilakukan. Kuasa hukum pihak tereksekusi meminta agar lahan terlebih dahulu diukur guna memastikan kesesuaian batas dan luas tanah dengan objek yang tercantum dalam putusan pengadilan.
Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pengukuran yang disaksikan petugas pengadilan, kepolisian, wartawan, serta pihak-pihak berkepentingan.
Setelah pengukuran berlangsung, massa yang sebelumnya menyampaikan penolakan akhirnya mundur. Pelaksanaan eksekusi pun dilanjutkan.
Seusai eksekusi, I Nyoman Sudarsana kembali melakukan pembacaan dalam rangkaian pelaksanaan eksekusi di lokasi.
Kuasa Hukum Pemenang Perkara: Putusan Sudah Inkracht
Kuasa hukum pemohon eksekusi, Syarif Hidayatullah, menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Menurutnya, sengketa tanah tersebut telah melalui proses persidangan sejak 2022, mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.
"Pembongkaran ini atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Mulai dari tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, bahkan PK. Semuanya pada pokoknya dimenangkan oleh klien kami sebagai pemohon eksekusi," ujar Syarif.
Ia menjelaskan, tanah yang menjadi objek sengketa merupakan peninggalan almarhum M. Arsono, yang menurut pihaknya merupakan pemilik asal lahan tersebut.
Syarif menyebut penguasaan tanah oleh pihak termohon eksekusi bermula dari hubungan pinjam pakai oleh para pendahulunya, atau dikenal dalam masyarakat dengan istilah numpang karang.
Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa tidak seluruh lahan yang menjadi objek sengketa dieksekusi pada hari tersebut.
Dari total luas sekitar 480 meter persegi sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan, menurut Syarif, hanya sekitar 320 meter persegi yang dieksekusi.
Sementara itu, sisa lahan sekitar 160 meter persegi untuk sementara ditangguhkan karena terdapat pihak ketiga yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan hibah.
"Ada pihak ketiga yang mengklaim memiliki hak, menurut katanya hibah, seluas 160 meter persegi. Karena masih ada perkara yang berjalan, bagian itu ditangguhkan dulu. Jadi, yang dieksekusi hari ini sekitar 320 meter persegi," jelasnya.
Syarif mengatakan, proses terhadap sisa lahan tersebut akan menunggu penyelesaian perkara lain hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap sebelum ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Pihak Ketiga Mengapresiasi Eksekusi, tetapi Tetap Menempuh Jalur Hukum
Terpisah, kuasa hukum pihak ketiga, Muhammad Taufik, yang mewakili Alianto dan Lihani, menyatakan menghormati pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan.
Ia bahkan menilai pelaksanaan eksekusi telah berjalan secara profesional dan memperhatikan aspek kemanusiaan.
"Alhamdulillah, menurut kami pelaksanaan eksekusi sudah sangat profesional dan sangat baik," ujar Taufik.
Meski demikian, pihaknya tetap memperjuangkan hak kliennya atas sebagian tanah yang masih menjadi objek sengketa melalui mekanisme hukum.
Taufik menjelaskan, kliennya sedang menempuh upaya perlawanan pihak ketiga atau derden verzet. Perkara tersebut hingga kini masih dalam proses persidangan dan belum memperoleh putusan.
Menurutnya, kondisi itulah yang menjadi alasan sebagian objek tanah, khususnya bangunan di bagian belakang, untuk sementara tidak ikut dieksekusi.
"Yang 160 meter persegi masih menunggu kepastian dari putusan selanjutnya," katanya.
Taufik menyebut kliennya memiliki dasar klaim berupa akta hibah yang menurutnya telah ada sebelum perkara sengketa tanah tersebut muncul.
Selain itu, ia mengklaim kliennya telah menguasai lahan tersebut selama sekitar 30 hingga 40 tahun.
Namun, keabsahan klaim hak atas tanah tersebut masih menjadi persoalan yang harus dibuktikan melalui proses persidangan.
"Kami ini beriktikad baik. Ada bukti legalitas yang menurut kami sangat kuat, yaitu akta hibah sebelum terjadinya perkara ini," ungkapnya.
Taufik berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh bukti dan fakta hukum yang diajukan para pihak sebelum menjatuhkan putusan.
Sidang Perlawanan Pihak Ketiga Berlanjut 19 Oktober
Taufik mengatakan, perkara perlawanan pihak ketiga dijadwalkan kembali disidangkan pada Senin (19/10/2026).
Agenda persidangan berikutnya, menurut dia, berkaitan dengan pembuktian dari pihaknya, termasuk menghadirkan saksi dan mengajukan bukti tambahan.
Pihaknya berencana menghadirkan mantan kepala desa sebagai saksi, mengajukan sejumlah bukti surat, serta menghadirkan pihak notaris yang dinilai mengetahui persoalan tersebut.
"Sidang selanjutnya tanggal 19 Oktober. Kami akan menghadirkan saksi, termasuk mantan kepala desa, kemudian ada bukti surat. Insyaallah dari pihak notaris juga akan hadir," jelasnya.
Menurut Taufik, setelah tahapan pembuktian selesai, perkara akan berlanjut ke tahap kesimpulan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Ia berharap proses persidangan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Sengketa Telah Melalui Empat Tahapan Peradilan
Berdasarkan dokumen putusan pengadilan yang diperoleh redaksi, sengketa tanah tersebut bermula dari gugatan yang diajukan Eki Dyah Lilik Indarwati, Heny Wahyu Adriati, dan Rina Herindyawati terhadap Ngatiman dan Kustini.
Pengadilan Negeri Kraksaan melalui Putusan Nomor 7/Pdt.G/2022/PN Krs tertanggal 7 Juli 2022 mengabulkan sebagian gugatan para penggugat.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan objek sengketa berupa tanah seluas 480 meter persegi di Desa Sukodadi merupakan hak milik yang sah dari almarhum M. Arsono.
Pengadilan juga menyatakan peralihan hak atas objek sengketa kepada Mutiya melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 273 tidak sah dan sertifikat tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, para tergugat atau pihak yang memperoleh hak darinya diperintahkan mengosongkan objek sengketa dari bangunan maupun tanaman sebelum diserahkan kepada para penggugat selaku keturunan M. Arsono.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Surabaya melalui Putusan Nomor 510/PDT/2022/PT SBY tertanggal 27 September 2022.
Mahkamah Agung selanjutnya menolak permohonan kasasi yang diajukan Kustini melalui Putusan Nomor 3958 K/Pdt/2023 pada 20 Desember 2023.
Upaya peninjauan kembali juga berakhir dengan penolakan melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1004 PK/Pdt/2025 tertanggal 2 Oktober 2025.
Rangkaian putusan tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa.
Sisa Lahan Menunggu Kepastian Hukum
Dengan pelaksanaan eksekusi pada Senin pagi, sebagian objek tanah yang menjadi sengketa dalam perkara asal telah menjalani proses pengosongan.
Namun, berdasarkan keterangan kuasa hukum pemohon eksekusi dan kuasa hukum pihak ketiga, sisa lahan sekitar 160 meter persegi masih ditangguhkan karena terdapat proses hukum lain yang belum selesai.
Kedua kuasa hukum sama-sama menyampaikan bahwa penanganan lebih lanjut terhadap bagian tanah tersebut akan menunggu kepastian hukum dari perkara yang masih berjalan.
Kendati demikian, masing-masing pihak memiliki pandangan berbeda mengenai dasar hak atas lahan tersebut. Kuasa hukum pemohon eksekusi merujuk pada putusan perkara asal yang memenangkan ahli waris M. Arsono, sedangkan kuasa hukum pihak ketiga mendasarkan klaim kliennya pada akta hibah dan riwayat penguasaan tanah.
Adapun keabsahan klaim pihak ketiga dan akibat hukumnya terhadap bagian lahan yang belum dieksekusi masih menunggu pemeriksaan dan putusan pengadilan dalam perkara yang sedang berlangsung.
Dengan demikian, meskipun putusan perkara asal telah berkekuatan hukum tetap dan sebagian lahan telah dieksekusi, persoalan hukum mengenai sisa tanah yang diklaim pihak ketiga belum sepenuhnya selesai.
Catatan Redaksi: Naskah ini menyajikan kronologi lapangan, pembacaan oleh Panitera PN Kraksaan I Nyoman Sudarsana, keterangan kuasa hukum pemenang perkara Syarif Hidayatullah, serta pandangan kuasa hukum pihak ketiga Muhammad Taufik. Klaim akta hibah dan penguasaan 30–40 tahun tidak dinyatakan sebagai hak yang telah terbukti. Status penangguhan 160 meter persegi tetap diatribusikan kepada kedua kuasa hukum, sehingga pemberitaan tidak mendahului putusan pengadilan dalam perkara yang masih berlangsung.(Ma/ko)