-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Guru MA di Probolinggo Mengaku Rugi Rp18 Juta dalam Investasi Serbuk Kayu

Kamis, 08 Oktober 2026 | Oktober 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-08T04:34:43Z
PROBOLINGGO, Portalprobolinggo.id - Seorang guru Madrasah Aliyah (MA) di Kabupaten Probolinggo mengaku belum menerima kembali modal maupun keuntungan dari investasi serbuk kayu yang diikutinya sejak Agustus 2026. Nilai dana yang telah disetorkan disebut mencapai Rp18 juta.
Guru tersebut, Saifudin, warga Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton, mengatakan dirinya mengenal investasi tersebut melalui M Taofani Setyawan, warga Kecamatan Kraksaan. Menurut Saifudin, Taofani merupakan mantan muridnya yang kemudian tetap menjalin komunikasi dengannya.
Saifudin mengaku tertarik setelah mendapatkan penjelasan mengenai skema investasi serbuk kayu atau yang disebut “sodas”. Dalam skema yang ditawarkan kepadanya, setiap satu truk serbuk kayu disebut memberikan bagi hasil sebesar Rp350 ribu dalam kurun sekitar 10 hari.
Dengan jumlah investasi yang diklaim setara dengan sepuluh truk, Saifudin mengatakan dirinya dijanjikan potensi bagi hasil sekitar Rp3,5 juta dalam satu periode.
“Saya sudah menaruh modal Rp18 juta. Informasinya investasi sodas atau serbuk kayu. Bagi hasilnya Rp350 ribu per 10 hari untuk satu truk,” kata Saifudin.
Namun, menurut Saifudin, sejak dana diserahkan pada Agustus 2026 hingga saat ini, ia belum menerima pencairan keuntungan sebagaimana yang sebelumnya disampaikan kepadanya.
Ia mengaku telah beberapa kali meminta penjelasan mengenai perkembangan investasi maupun kepastian pengembalian dana. Namun, menurut keterangannya, jawaban yang diterima masih berupa janji penyelesaian.
“Sejak awal memang belum ada pencairan uang. Saya sudah mencoba menghubungi dan menanyakan, tetapi masih dijanjikan,” ujarnya.
Saifudin mengatakan komunikasi dengan pihak yang menawarkan investasi tersebut belakangan juga semakin sulit dilakukan. Kondisi tersebut membuat dirinya mempertanyakan pengelolaan serta keberadaan dana Rp18 juta yang telah disetorkan.
Meski demikian, Saifudin menyatakan masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Ia berharap pihak terkait memberikan penjelasan mengenai penggunaan dana sekaligus kepastian pengembalian modalnya.
Namun apabila tidak ada penyelesaian, Saifudin menyebut akan mempertimbangkan menempuh jalur hukum.
“Kalau memang tidak ada iktikad baik, akan saya laporkan,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada M Taofani Setyawan melalui pesan dan panggilan telepon untuk memperoleh penjelasan serta keberimbangan informasi. Namun, upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan respons.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
×
Berita Terbaru Update