PROBOLINGGO, PortalProbolinggo.com - Kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pria lanjut usia bernama Niat (72), warga Desa Cepoko, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, akhirnya terungkap. Polisi mengidentifikasi tetangga korban berinisial S (72) sebagai terduga pelaku. Peristiwa tersebut diduga dilatarbelakangi dendam akibat tuduhan santet.
Namun, setelah berhasil ditangkap dalam pelariannya, S dilaporkan meninggal dunia akibat kondisi kesehatan yang memburuk. Kepolisian menduga kondisi tersebut berkaitan dengan kelelahan selama beberapa hari bersembunyi di kawasan ladang hingga hutan.
Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP I Made Kembar menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penemuan jenazah Niat pada 28 September 2026 di wilayah Kecamatan Sumber.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menemukan indikasi adanya tindak pidana kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Dari hasil olah TKP ditemukan ada orang dalam keadaan meninggal dunia pada tanggal 28 September 2026. Lalu dugaannya kuat pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia,” kata I Made Kembar, Kamis (8/10/2026).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Satreskrim Polres Probolinggo berhasil mengidentifikasi S, yang merupakan tetangga korban, sebagai terduga pelaku.
Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan S di wilayah Kabupaten Lumajang pada Minggu (4/10/2026), atau enam hari setelah penemuan jenazah korban.
Menurut kepolisian, selama melarikan diri, S berpindah-pindah tempat persembunyian, mulai dari kawasan ladang hingga hutan, untuk menghindari pengejaran petugas.
Dalam pelariannya, pria berusia 72 tahun tersebut disebut tidak memiliki persediaan makanan yang memadai. Ia mengandalkan makanan dan minuman dari orang-orang yang ditemuinya sehingga pola makan dan istirahatnya menjadi tidak teratur.
Kondisi tersebut diduga berdampak terhadap kesehatan S yang sudah lanjut usia.
“Selama pelarian, pelaku yang sudah berusia 72 tahun makan tidak teratur. Pelaku juga depresi karena menghabisi korban,” ungkap I Made saat menjelaskan dugaan kondisi psikologis S.
Kondisi Kesehatan Memburuk Setelah Penangkapan
Seusai diamankan, S dibawa ke Polres Probolinggo untuk menjalani pemeriksaan awal terkait kasus dugaan pembunuhan tersebut.
Kepolisian juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap S sebelum menjalani proses penahanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang disampaikan polisi, tekanan darah S tercatat 130/90 mmHg dengan kadar asam urat tinggi. Meski demikian, saat itu S disebut tidak menyampaikan keluhan kesehatan khusus sehingga dinilai masih memungkinkan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penahanan.
Namun, pada Selasa (6/10/2026) sekitar waktu subuh, kondisi kesehatan S dilaporkan memburuk.
Sejumlah tahanan lain mendapati S tidak merespons komunikasi dan berada dalam kondisi tidak sadarkan diri. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada petugas penjagaan tahanan.
Petugas segera menghubungi Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Probolinggo untuk melakukan pemeriksaan.
Menurut I Made, petugas medis mendapati kondisi S sangat lemah dan tidak sadarkan diri. Denyut nadinya masih teraba, tetapi dalam keadaan lemah.
S kemudian dibawa ke RSUD Waluyo Jati, Kabupaten Probolinggo, untuk mendapatkan pertolongan medis lebih lanjut.
Namun, berdasarkan keterangan kepolisian, S dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit atau death on arrival (DOA).
Polisi Jelaskan Hasil Pemeriksaan Jenazah
Menyusul meninggalnya S, kepolisian menyatakan telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah di RSUD Waluyo Jati.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, menurut polisi, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh S.
I Made juga menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap S dilakukan tanpa menggunakan kekerasan, dengan mempertimbangkan usia dan kondisi kesehatannya.
“Kami selama memeriksa S tidak menggunakan cara-cara kekerasan, mengingat usianya sudah tua, apalagi selama pelarian makan dan minum tidak teratur,” jelasnya.
Kepolisian menduga kematian S berkaitan dengan kondisi hipertensi dan kelelahan setelah beberapa hari melarikan diri.
Meski demikian, dugaan penyebab kematian tersebut masih merujuk pada penjelasan kepolisian dan belum dapat dipastikan hanya berdasarkan hasil pemeriksaan luar jenazah.
Setelah menerima informasi kematian S, pihak keluarga mendatangi rumah sakit untuk melihat langsung kondisi jenazah.
Menurut kepolisian, keluarga telah menerima kepergian S dan membuat surat pernyataan tidak akan mengajukan tuntutan terhadap kepolisian maupun pihak terkait.
Polres Probolinggo bersama Polsek Sumber selanjutnya memfasilitasi proses pemulasaraan hingga pemakaman jenazah S.
Kapolres Probolinggo AKBP Rizki juga disebut memberikan santunan kepada keluarga almarhum sebagai bentuk kepedulian.
Dugaan Dendam akibat Tuduhan Santet
Sementara itu, terkait dugaan motif pembunuhan terhadap Niat, polisi mengungkap adanya persoalan pribadi antara korban dan terduga pelaku.
Berdasarkan pemeriksaan awal sebelum S meninggal dunia, polisi menduga tindakan kekerasan tersebut dipicu rasa dendam dan sakit hati yang telah dipendam S terhadap korban.
Menurut I Made, S meyakini penyakit mata yang dideritanya berkaitan dengan perbuatan korban setelah mendapatkan informasi dari seseorang yang dianggap memiliki kemampuan supranatural atau dikenal sebagai orang pintar.
Keyakinan tersebut diduga menjadi pemicu dendam S terhadap Niat.
“Pelaku dendam kepada korban. Hasil ramalan orang pintar, sakit di matanya disebabkan karena terkena santet korban. Dari sanalah dendam terus terjadi,” ungkap I Made.
Kendati demikian, tuduhan santet tersebut merupakan keyakinan terduga pelaku dan tidak dapat dijadikan sebagai bukti bahwa korban benar-benar melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan.
Dengan meninggalnya S, kepolisian menyebut keluarga korban maupun keluarga terduga pelaku telah menerima peristiwa tersebut.
Meski demikian, Polres Probolinggo masih akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut penanganan kasus kematian Niat.
Gelar perkara tersebut juga menjadi bagian dari proses kepolisian dalam menentukan penyelesaian hukum perkara setelah terduga pelaku meninggal dunia sebelum kasus disidangkan.