PROBOLINGGO, Portalprobolinggo.com – Aliansi BEM Probolinggo Raya melakukan audiensi dengan Polres Probolinggo sekaligus menyerahkan laporan resmi terkait dugaan tindak pidana dalam peristiwa pemblokiran jalan Pantura di Kabupaten Probolinggo pada 28 Oktober 2026 yang sempat viral di media sosial.
Audiensi tersebut menjadi langkah Aliansi BEM Probolinggo Raya untuk mendorong penegakan hukum atas dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan kepentingan umum. Aliansi menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara. Namun, pelaksanaannya tetap harus menghormati hak masyarakat lain, termasuk hak pengguna jalan atas keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Melalui laporan resmi tersebut, Aliansi meminta aparat penegak hukum memeriksa peristiwa ini secara objektif, profesional, dan transparan berdasarkan bukti serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Koordinator Aliansi BEM Probolinggo Raya, Bung Azam, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam mengawal penegakan hukum di daerah.
“Kami tidak berhenti pada audiensi semata. Laporan resmi ini juga kami tembuskan kepada Polda Jawa Timur dan Kapolri sebagai bentuk keseriusan Aliansi BEM Probolinggo Raya dalam mengawal persoalan ini. Kami ingin memastikan bahwa dugaan pelanggaran hukum dalam peristiwa pemblokiran jalan Pantura ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Aparat penegak hukum jangan sampai takut kepada oknum ormas dalam menjalankan tugasnya. Penegakan hukum harus berdiri tegak tanpa tekanan dari pihak mana pun. Kami ingin Kabupaten Probolinggo tetap kondusif, dan kondusivitas itu hanya bisa dijaga apabila hukum ditegakkan secara adil kepada siapa pun,” tegas Bung Azam.
Sementara itu, Koordinator Isu Politik, Hukum dan HAM Aliansi BEM Probolinggo Raya, Jefri Ali Mahmudi, menyoroti dugaan gangguan fungsi jalan akibat pemblokiran jalur Pantura yang merupakan salah satu jalur penting bagi mobilitas masyarakat dan distribusi barang.
“Persoalan pemblokiran jalan Pantura ini harus dikaji secara serius melalui perspektif hukum. Kami menyoroti dugaan gangguan fungsi jalan yang berdampak pada kepentingan masyarakat. Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 274 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 sebagai mana diubah UU No. 6 Tahun 2023 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat menjadi dasar pemeriksaan apabila unsur gangguan fungsi jalan terpenuhi.
Selain itu, Pasal 256 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga perlu dikaji apabila aksi dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak berwenang dan memenuhi unsur akibat yang ditentukan dalam pasal tersebut. Kami meminta kepolisian mengusut persoalan ini berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan tekanan atau kepentingan tertentu. Aparat penegak hukum tidak boleh gentar menghadapi tekanan dari oknum ormas. Kewibawaan hukum harus dijaga, keadilan harus ditegakkan, dan keamanan masyarakat Kabupaten Probolinggo harus menjadi prioritas. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena hukum terkesan tidak berdaya ketika berhadapan dengan kelompok tertentu,” tegas Jefri Ali Mahmudi.
Aliansi BEM Probolinggo Raya menegaskan bahwa penyerahan laporan resmi ini bukan bentuk pembatasan terhadap kebebasan berekspresi, melainkan upaya mendorong agar setiap tindakan yang diduga melanggar hukum diperiksa melalui mekanisme yang berlaku.
Aliansi juga meminta Polres Probolinggo memberikan tindak lanjut yang jelas terhadap laporan tersebut serta memastikan proses penanganannya berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa diskriminasi, baik terhadap masyarakat biasa, mahasiswa, maupun anggota organisasi kemasyarakatan.
Bagi Aliansi BEM Probolinggo Raya, menjaga kondusivitas daerah tidak cukup hanya dengan imbauan. Kondusivitas harus dibangun melalui kepastian hukum, perlindungan terhadap hak masyarakat, dan keberanian aparat dalam menindak setiap dugaan pelanggaran berdasarkan bukti.
Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan kelompok mana pun. Keadilan harus ditegakkan, dan Kabupaten Probolinggo harus dijaga agar tetap aman, tertib, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.