PROBOLINGGO, portalprobolinggo.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberlakukan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personelnya, baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja kepolisian.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026. Ketentuan itu juga mengatur larangan penggunaan vape bagi masyarakat yang menjadi tamu maupun pengunjung di lingkungan kerja Polri.
Informasi mengenai kebijakan tersebut disosialisasikan melalui akun Instagram resmi Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Probolinggo, @satlantasprobolinggo.
Dalam unggahannya, Satlantas Polres Probolinggo menjelaskan bahwa aturan tersebut berlaku bagi personel kepolisian serta masyarakat yang berkunjung ke fasilitas pelayanan Polri.
“Berdasarkan SE Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tanggal 30 Oktober 2026, penggunaan vape dilarang bagi personel Polri, serta bagi tamu dan pengunjung di lingkungan kerja Polri,” demikian keterangan dalam unggahan akun Instagram @satlantasprobolinggo.
Berdasarkan materi sosialisasi yang dibagikan, terdapat tiga poin utama dalam penerapan kebijakan tersebut.
Pertama, seluruh personel Polri dilarang menggunakan vape, baik ketika bertugas di lingkungan kerja maupun saat berada di luar lingkungan kerja kepolisian.
Kedua, masyarakat yang datang sebagai tamu atau pengunjung tidak diperbolehkan menggunakan vape selama berada di lingkungan kerja Polri.
Ketiga, personel kepolisian yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebagai bagian dari penyampaian informasi kepada masyarakat, Satlantas Polres Probolinggo turut melakukan sosialisasi larangan penggunaan vape di sejumlah fasilitas pelayanan publik.
Melalui dokumentasi yang diunggah, terlihat seorang anggota kepolisian menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat di lingkungan Kantor Bersama (KB) Samsat Kraksaan.
Petugas tampak memberikan penjelasan di hadapan sejumlah warga yang berada di ruang pelayanan. Di lokasi tersebut juga dipasang sejumlah media informasi mengenai larangan penggunaan rokok elektrik.
Sosialisasi serupa turut dilakukan di lingkungan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Probolinggo.
Dalam dokumentasi yang dibagikan, terlihat sejumlah banner larangan penggunaan vape dipasang di sekitar ruang tunggu pelayanan SIM agar dapat dibaca oleh masyarakat.
Satlantas Polres Probolinggo juga mengajak seluruh personel dan masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Disiplin dimulai dari diri sendiri. Mari patuhi aturan bersama!” tulis akun tersebut.
Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat yang hendak mengurus administrasi kendaraan bermotor di Samsat maupun surat izin mengemudi (SIM) di lingkungan Polres Probolinggo diingatkan untuk tidak menggunakan vape selama berada di area pelayanan kepolisian.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dipublikasikan, sanksi bagi personel Polri yang melanggar larangan tersebut akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, unggahan tersebut tidak merinci bentuk maupun tingkatan sanksinya.