PROBOLINGGO,portalprobolinggo.com - Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif terkait penyelenggaraan perhubungan dan lalu lintas. Usulan tersebut dibahas bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (4/11/2026).
Salah satu poin yang diusulkan dalam Raperda tersebut adalah penyederhanaan kebutuhan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dalam proses perizinan usaha di Kabupaten Probolinggo.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo, Mochammad Al-Fatih, mengatakan Raperda inisiatif itu diperlukan untuk membuka kemudahan berusaha, baik bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), investor, maupun masyarakat yang ingin membuka usaha.
“Komisi III hari ini mengajukan Raperda inisiatif yang dibutuhkan di Kabupaten Probolinggo. Perda ini nantinya akan menghilangkan Andalalin di seluruh ruas jalan dalam kebutuhan perizinan di Kabupaten Probolinggo,” kata Gus Fatih
Menurut dia, saat ini kebutuhan Andalalin masih harus diurus secara mandiri oleh setiap pemilik atau calon pelaku usaha. Persyaratan tersebut dapat melekat pada berbagai jenis usaha, termasuk pembukaan toko dan tempat usaha lainnya.
Melalui Raperda penyelenggaraan perhubungan dan lalu lintas, Komisi III mengusulkan agar kebutuhan Andalalin tidak lagi menjadi perizinan yang harus diurus secara terpisah oleh calon pelaku usaha.
“Dengan adanya perda ini, Andalalin akan menjadi satu perizinan yang tidak perlu diurus lagi oleh calon-calon pengusaha yang berusaha di Probolinggo,” ujarnya.
Gus Fatih menilai pengaturan baru tersebut akan mempermudah pelaku UMKM, investor, serta pengusaha dalam menjalankan maupun membuka usaha di Kabupaten Probolinggo.
“Investor, pengusaha, dan UMKM akan jauh lebih mudah berusaha di Kabupaten Probolinggo,” katanya.