Laporan Awal Dana Kampanye Pilbup Probolinggo 2024. [Ilustrasi: Manis Tamara Nuaiman]
Probolinggo – Menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo 2024, dua pasangan calon telah menyerahkan laporan awal dana kampanye mereka kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo.
Setiap pasangan calon diwajibkan membuka rekening khusus untuk dana kampanye guna menjamin transparansi, dengan jumlah dana yang bervariasi.
Berdasarkan laporan dari KPU Kabupaten Probolinggo, berikut rincian dana kampanye awal yang dilaporkan oleh kedua pasangan calon:
1. Zulmi Noor Hasani – H. Abd Rasit: Rp 136.400.000
2. Muhammad Haris – Fahmi Abdul Haq Zaini: Rp 5.000.000
Ketua KPU Kota Probolinggo, Radian Faisal, menekankan bahwa angka-angka ini masih dapat berubah seiring berjalannya kampanye.
"Jumlah dana kampanye ini bisa berubah, tergantung dari laporan tambahan yang akan disampaikan oleh masing-masing tim pasangan calon," jelasnya.
Selain itu, penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) akan terus dibuka hingga 23 Oktober 2024 dan harus dilaporkan ke KPU pada 24 Oktober 2024. Laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) juga akan ditutup pada tanggal yang sama, dengan waktu perbaikan satu hari setelah laporan awal diserahkan.
Proses pelaporan dana kampanye ini merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap pasangan calon untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Probolinggo.
KPU berharap seluruh pasangan calon mengikuti ketentuan yang berlaku untuk menjaga integritas pemilu.