-->

Notification

×

DPRD Probolinggo Siap Bertindak! 29 Perusahaan Tambang Dipanggil, Ada Ancaman Sanksi?

Kamis, 30 Januari 2025 | Januari 30, 2025 WIB | Last Updated 2025-01-30T10:43:13Z



 DPRD Probolinggo Siap Bertindak! 29 Perusahaan Tambang Dipanggil, Ada Ancaman Sanksi?

KRAKSAAN, portalprobolinggo.com – Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo berencana memanggil 29 perusahaan tambang galian C atau pasir batu (sirtu) yang berkontribusi dalam proyek strategis nasional (PSN) Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi). Pemanggilan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan reklamasi pasca-eksploitasi tambang berjalan sesuai ketentuan.

Sebelum pemanggilan tersebut, Komisi III DPRD akan mengadakan dua rapat dengar pendapat (RDP) untuk menggali informasi lebih dalam. RDP pertama dijadwalkan pada Kamis (30/1) dengan masyarakat, guna mendengarkan langsung dampak aktivitas tambang terhadap lingkungan sekitar. Sementara itu, RDP kedua akan digelar pada Rabu (5/2) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Probolinggo, dengan fokus membahas teknis pelaksanaan reklamasi oleh perusahaan tambang.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo, Mochammad Gus Fatih, menjelaskan bahwa proyek Jalan Tol Probowangi saat ini hampir selesai dan ditargetkan rampung pada Juli 2025. Setelah proyek selesai, 29 perusahaan tambang yang terlibat dalam penyediaan material harus segera melaksanakan reklamasi lahan bekas tambang.

“Kami akan memanggil seluruh perusahaan tambang untuk memastikan mereka memenuhi kewajiban reklamasi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Gus Fatih.

Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Probolinggo, 29 perusahaan tambang tersebut wajib menjalankan reklamasi. Perusahaan yang tidak kooperatif dapat dianggap melanggar peraturan pertambangan dan berpotensi menghadapi sanksi.

“Kami akan melakukan pengawasan ketat, inspeksi langsung ke lokasi, serta mengadakan rapat teknis dengan OPD terkait. Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak akan ragu untuk mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) mengambil tindakan tegas,” tegasnya pada Rabu (29/1).

Gus Fatih menekankan bahwa reklamasi bukan sekadar formalitas, melainkan tanggung jawab besar yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan tambang. Mereka harus mengembalikan kondisi lingkungan seperti semula dan merestorasi lahan bekas galian agar tidak menjadi lahan kritis yang dapat merugikan masyarakat sekitar.

“Kami tidak akan membiarkan lahan bekas tambang dibiarkan begitu saja. Keuntungan besar yang diperoleh dari eksploitasi sumber daya alam harus diimbangi dengan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan,” tambahnya.

Jika perusahaan tambang tetap mengabaikan kewajiban reklamasi, DPRD akan mengambil langkah tegas, termasuk mencabut izin usaha dan membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Kami sudah terlalu sering melihat perusahaan tambang beroperasi tanpa memikirkan dampaknya. Kali ini, mereka tidak bisa lepas tangan begitu saja. Jika ada yang tidak patuh, bersiaplah untuk menghadapi konsekuensi hukum,” pungkas Gus Fatih.

×
Berita Terbaru Update
Lapor Portal

Dukung Portal Probolinggo

QRIS Portal Probolinggo

Scan kode QRIS di atas untuk berdonasi

💸
Scan QRIS untuk Donasi

QRIS Portal Probolinggo

-->