Pelaku usaha jasa mobil jip yang beroperasi di kawasan wisata Gunung Bromo mendatangi kantor DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (15/1/2025). Mereka mengajukan permintaan untuk memindahkan loket tiket Bromo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD.
Pertemuan ini berlangsung di ruang Banggar Banmus DPRD Kabupaten Probolinggo, melibatkan sejumlah pihak terkait seperti Kasatlantas Polres Probolinggo, Balai Besar TNBTS, Dinas Perhubungan, dan Jasa Raharja.
Rudi Hartono, salah satu pengusaha jip, menyoroti posisi loket yang dinilai terlalu dekat dengan kawasan wisata. Ia menyarankan agar loket tersebut dipindahkan ke Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura. “Kami meminta loket dipindah lebih ke bawah, idealnya di Desa Sapikerep. Hal ini akan mempermudah cakupan asuransi kecelakaan jika terjadi insiden,” kata Rudi.
Menurutnya, posisi loket yang berada di dekat lokasi wisata membatasi cakupan asuransi kecelakaan, sehingga tidak sepenuhnya memberikan perlindungan bagi pengunjung.
Menanggapi permintaan tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Rendra Hadi Kusuma, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut untuk menindaklanjuti aspirasi pelaku usaha. “Tentunya dari pihak pemerintah akan melakukan kajian terlebih dahulu, sehingga keputusan-keputusan yang diambil bisa membawa manfaat bagi semuanya,” ujarnya.
Rendra menambahkan bahwa langkah-langkah konkret yang akan diambil DPRD meliputi:
1. Meninjau ulang Perbup No 15 Tahun 2017 dan melakukan penyesuaian dengan kondisi saat ini serta membuat SOP bagi kendaraan dan Driver Jeep Wisata Bromo.
2. Melakukan Pendataan/Pelabelan/pemberian identitas bagi Jeep dan sopir yang secara resmi tergabung dalam beberapa Paguyuban.
3. Merekomendasikan kepada pemerintah agar diadakan Diklat bagi Driver agar sekaligus bisa menjadi Guide.
Diskusi ini diharapkan menghasilkan langkah konkret untuk memperbaiki pengelolaan wisata Gunung Bromo, sehingga lebih aman dan nyaman bagi pengunjung.