KRUCIL - Dugaan kasus seorang pria yang disebut menikahi sejumlah perempuan di bawah umur di Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, terus menjadi perhatian masyarakat. Hingga kini, pemerintah kecamatan masih menunggu hasil pendalaman dari Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Probolinggo terkait informasi yang beredar luas tersebut.
Camat Krucil, Febrya Ilham Hidayat, mengatakan pihak kecamatan sebelumnya telah melakukan koordinasi bersama sejumlah unsur masyarakat dan tokoh agama untuk menelusuri kabar tersebut. Namun, proses pendalaman mengalami kendala lantaran pelapor yang pertama kali menyampaikan informasi kini tidak lagi dapat dihubungi.
“Kasus ini sudah kami sampaikan dan dilimpahkan ke MUI Kabupaten Probolinggo. Kami juga kesulitan menindaklanjuti karena pelapornya sekarang menghilang dan tidak ada kabar,” ujar Febrya saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, hingga saat ini belum ada data valid yang dapat memastikan jumlah perempuan di bawah umur yang diduga dinikahi oleh pria tersebut. Pemerintah kecamatan memilih berhati-hati agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi maupun merugikan pihak tertentu.
“Kami tidak ingin gegabah mengambil kesimpulan sebelum ada bukti dan keterangan yang jelas,” katanya.
Sebelumnya, Ketua MUI Kecamatan Krucil, Imam Abdul Malik, juga membenarkan adanya informasi mengenai pernikahan dengan perempuan di bawah umur. Meski demikian, ia menegaskan kabar yang menyebut seorang pria menikahi lebih dari tiga perempuan di bawah umur masih belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Memang ada seorang laki-laki yang menikahi perempuan di bawah umur, tetapi terkait informasi jumlah perempuan di bawah umur yang dinikahi belum bisa dipastikan,” ujar Imam Abdul Malik beberapa waktu lalu.
Hingga berita ini diterbitkan, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Probolinggo belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan kasus tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak MUI Kabupaten Probolinggo juga belum memperoleh respons.
Kasus dugaan pernikahan anak ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan perlindungan hak anak serta ketentuan hukum perkawinan di Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 ditegaskan bahwa batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun, kecuali mendapat dispensasi dari pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah kecamatan mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan proses penelusuran kepada pihak-pihak yang berwenang.(ma/ko)