Probolinggo – Seorang perempuan berinisial S (50), warga Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh majikannya. Insiden ini terjadi pada Minggu, 9 Maret 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di rumah korban.
Menurut keterangan yang diperoleh, S yang bekerja sebagai asisten rumah tangga dituduh mencuri uang sebesar Rp40 juta milik majikannya, T. Tuduhan tersebut berujung pada tindakan kekerasan, di mana T, didampingi istrinya R serta seorang karyawan laki-laki, mendatangi rumah S dan melakukan pemukulan. Peristiwa ini disaksikan langsung oleh anak perempuan S serta cucunya yang masih berusia dua tahun.
Setelah mengalami pemukulan, S berhasil melarikan diri ke rumah salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mencari perlindungan. Tak lama berselang, seorang perangkat desa mendatanginya dan meminta agar S mengakui tuduhan pencurian tersebut. Namun, S tetap bersikeras bahwa ia tidak melakukan perbuatan tersebut.
Dua hari setelah kejadian, tepatnya pada Selasa, 11 Maret 2025, S dipanggil oleh Polsek Sukapura terkait laporan pencurian yang diajukan oleh majikannya. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, tidak ditemukan bukti yang menguatkan tuduhan tersebut.
Atas dasar itu, S, yang kini didampingi oleh sejumlah pihak termasuk aktivis dan kuasa pendamping hukum, berencana melaporkan balik kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo. Tim pendamping, yang terdiri dari R, S, dan pihak lain yang terlibat, telah berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Sukapura, Iptu D, yang dalam waktu dekat akan digantikan oleh Kanit baru, A.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut dugaan kriminalisasi terhadap pekerja rumah tangga serta dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam menekan korban untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mendalami laporan balik yang akan diajukan S. Pihak keluarga serta pendamping hukum berharap agar kasus ini ditangani secara profesional dan adil demi menegakkan keadilan bagi korban.