PROBOLINGGO-Proses eksekusi lahan di Desa Alas Pandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, berjalan dengan lancar pada Rabu (15/10/2025). Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Pihak pemenang perkara, Agus Sugiono, mengapresiasi langkah tegas Pengadilan Negeri Kraksaan serta dukungan dari Komisi 1 DPRD Kabupaten Probolinggo, khususnya anggota Komisi 1 Muchlis, yang dinilainya aktif mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan sesuai aturan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Kraksaan dan DPRD, terutama Bapak Muchlis dari Komisi 1, yang telah membantu mengawal proses ini hingga terlaksana dengan baik,” ujar Agus Sugiono usai pelaksanaan eksekusi.
Panitera PN Kraksaan dalam kesempatan itu membacakan putusan di hadapan pihak-pihak terkait dengan disaksikan aparat penegak hukum. Ia menegaskan, eksekusi dilakukan karena telah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga wajib dijalankan.
“Eksekusi ini harus dilaksanakan karena sudah inkracht. Jika pihak tergugat merasa keberatan, silakan menempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, pihak tergugat, Syamsul Arifin, menyampaikan bahwa dirinya sebagai warga negara yang taat hukum tetap menghormati proses peradilan. Namun, ia mengaku kecewa karena batas lahan yang dieksekusi dinilai tidak sesuai dengan isi putusan.
“Dari awal kami menghargai proses hukum ini. Tapi kami kecewa karena batas objek eksekusi tidak sesuai dengan yang dibacakan dalam berita acara. Dalam putusan jelas disebut batas timur lahan kami adalah milik Sakdiyah, namun saat pelaksanaan justru berbeda,” ujarnya.
Syamsul menyebut akan segera berkoordinasi dengan kuasa hukumnya untuk menempuh langkah hukum lanjutan.
Pelaksanaan eksekusi berlangsung aman dan tertib dengan pengamanan aparat gabungan TNI-Polri. Hingga proses berakhir, situasi di lokasi tetap kondusif tanpa adanya gangguan berarti.