portalprobolinggo.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup.
Dilansir dari MetroTVNews.com, perkara ini berkaitan dengan kebijakan pembagian kuota tambahan haji yang diterima Indonesia. Kuota tersebut seharusnya dialokasikan sesuai ketentuan yang mengutamakan jemaah haji reguler, namun dalam praktiknya diduga tidak dijalankan sebagaimana aturan yang berlaku.
Penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari internal Kementerian Agama serta pihak-pihak terkait untuk menelusuri proses pengambilan keputusan dan potensi penyalahgunaan kewenangan. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya pendalaman perkara.
KPK menegaskan penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. Lembaga antirasuah memastikan perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada publik sesuai mekanisme hukum.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang berdampak langsung pada jutaan calon jemaah di Indonesia.