-->

Notification

×

LSM LIRA Kecam Keras Korupsi Kuota Haji, Samsuddin: Ini Pengkhianatan terhadap Umat

Jumat, 09 Januari 2026 | Januari 09, 2026 WIB | Last Updated 2026-01-09T09:24:15Z

portalprobolinggo.com, Jakarta-Wakil Presiden Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) melontarkan kritik keras atas terungkapnya kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. LSM LIRA menegaskan dukungan penuh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas perkara tersebut tanpa kompromi dan tanpa tebang pilih.

Wakil Presiden LSM LIRA, Samsuddin, menilai kasus kuota haji bukan sekadar persoalan hukum administratif, melainkan bentuk pengkhianatan moral terhadap umat Islam dan keadilan publik. Menurutnya, praktik korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji mencederai nilai-nilai dasar pelayanan negara terhadap warganya.

“Ini bukan kejahatan biasa. Ini menyangkut ibadah, harapan jutaan rakyat, dan amanah konstitusional negara. Jika benar terjadi penyimpangan kuota haji, maka itu adalah bentuk pengkhianatan paling telanjang terhadap umat,” tegas Samsuddin, Jumat (9/1/2026).

Samsuddin menegaskan, KPK tidak boleh ragu ataupun tunduk pada tekanan politik dalam menangani perkara tersebut. Ia meminta agar seluruh pihak yang terlibat, baik aktor kebijakan maupun jaringan pendukungnya, diproses secara hukum hingga tuntas.

“Kami mendesak KPK tidak berhenti pada satu nama. Bongkar seluruh mata rantai kebijakan yang menyimpang. Jangan ada perlakuan khusus hanya karena jabatan atau kedekatan politik. Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota tambahan haji. Perkara ini berkaitan dengan pembagian kuota haji yang seharusnya diprioritaskan bagi jemaah haji reguler, namun diduga dialihkan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari internal Kementerian Agama serta pihak-pihak terkait guna menelusuri proses pengambilan keputusan dan dugaan penyalahgunaan kewenangan. Lembaga antirasuah menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

LSM LIRA menilai kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Menurut Samsuddin, tanpa pembenahan sistemik dan penegakan hukum yang tegas, praktik serupa berpotensi terus berulang dan merugikan masyarakat luas.

“Haji bukan komoditas politik dan bukan ladang bancakan. Negara wajib memastikan ibadah ini dikelola dengan integritas, transparansi, dan keadilan. Jika tidak, kepercayaan publik akan runtuh,” pungkasnya.

Kasus kuota haji ini kini menjadi sorotan nasional karena menyangkut hak dasar jutaan calon jemaah dan kredibilitas negara dalam mengelola salah satu pelayanan publik paling sensitif di Indonesia.(ma/ko)

×
Berita Terbaru Update
Lapor Portal

Dukung Portal Probolinggo

QRIS Portal Probolinggo

Scan kode QRIS di atas untuk berdonasi

💸
Scan QRIS untuk Donasi

QRIS Portal Probolinggo

-->