
KRAKSAAN- Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang beraktivitas di kawasan Gelora Kraksaan mendatangi Polres Probolinggo, Selasa (6/1/2026), untuk melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dinilai meresahkan. Kedatangan para pedagang tersebut dilakukan tanpa aksi unjuk rasa, sebagai bentuk upaya mencari perlindungan hukum agar kegiatan ekonomi mereka dapat berlangsung aman dan kondusif.
Didampingi pendamping PKL serta sejumlah tokoh pendukung, para pedagang menyerahkan laporan secara resmi kepada petugas kepolisian. Mereka mengaku telah lama memendam keresahan atas dugaan penarikan uang yang disebut terjadi berulang kali di kawasan Gelora Kraksaan.
Salah satu PKL, Ali, mengatakan bahwa langkah menempuh jalur hukum dipilih sebagai ikhtiar terakhir demi kepastian dan rasa keadilan.
“Kami datang ke Polres Probolinggo bersama teman-teman PKL dan tokoh yang mendukung kami untuk melaporkan dugaan pungli dan pemerasan di area Gelora Kraksaan yang diduga dilakukan oleh oknum berinisial YL,” ujarnya kepada wartawan.
Ali menjelaskan, dirinya merupakan PKL yang terdaftar secara resmi di bawah naungan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Perdagangan (DKUPP) dan bukan bagian dari paguyuban tertentu. Meski demikian, ia mengaku tetap diminta menyerahkan uang dengan nominal sekitar Rp2.000 secara berulang.
Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada besaran nominal, melainkan pada mekanisme penagihan serta ketidakjelasan peruntukan dana.
“Alasannya berubah-ubah. Kadang disebut untuk anak yatim, di waktu lain untuk nyawer artis. Kalau memang untuk kegiatan sosial, seharusnya ada penjelasan resmi atau dasar yang jelas agar transparan,” katanya.
Terkait dugaan intimidasi, Ali menyatakan bahwa pada peristiwa terakhir yang sempat terekam dan beredar di media sosial tidak terdapat ancaman secara langsung. Namun, ia mengakui bahwa praktik serupa diduga telah terjadi sebelumnya.
“Untuk kejadian kemarin tidak ada pengancaman. Tapi sebelumnya mungkin ada kejadian lain, hanya saja bukti videonya sudah tidak ada,” ungkapnya.
Rasa resah itulah yang mendorong para PKL akhirnya melaporkan dugaan pungli tersebut secara resmi kepada pihak kepolisian. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dan profesional.
“Harapan kami, laporan ini segera ditindaklanjuti agar tidak ada lagi pungli maupun praktik premanisme di kawasan Gelora Kraksaan,” tegas Ali.
Pendamping PKL Gelora Kraksaan, Rudi, membenarkan agenda pelaporan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah hukum ditempuh demi menciptakan rasa aman dan menjaga ketertiban aktivitas ekonomi masyarakat kecil.
“Kami mengantar teman-teman PKL di Gelora Merdeka Kraksaan untuk melaporkan dugaan pungli, agar aktivitas berdagang bisa berjalan aman, tertib, dan kondusif,” ujarnya.
Pantauan di Mapolres Probolinggo, para PKL telah menyerahkan laporan dan keterangan secara resmi kepada petugas. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih menerima dan mempelajari laporan tersebut. Belum ada keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan, sementara pihak terlapor berinisial YL juga belum memberikan klarifikasi.
Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan ini dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait dan akan memperbarui informasi sesuai perkembangan resmi dari aparat penegak hukum.(ma/ko)