-->

Notification

×

Polemik Hubungan Kerja di SPBU Probolinggo, Mantan Karyawan Sampaikan Kronologi, DPRD Dorong Penyelesaian Bipartit

Rabu, 14 Januari 2026 | Januari 14, 2026 WIB | Last Updated 2026-01-14T11:14:47Z

KRAKSAAN- 14 Januari 2025 . Hubungan kerja antara seorang mantan karyawan SPBU di Kabupaten Probolinggo dengan pihak perusahaan menjadi perhatian publik setelah sejumlah keterangan dari berbagai pihak disampaikan ke media.

Mantan karyawan tersebut,  (D S), memaparkan kronologi berakhirnya hubungan kerjanya berdasarkan pengalaman pribadi selama bekerja kurang lebih lima tahun di SPBU tersebut.


Menurut D S peristiwa bermula saat dirinya sedang menjalani libur kerja selama dua hari dan berada di luar kota. Pada masa libur itu, ia mengaku menerima pesan dari pengawas yang berisi tangkapan layar percakapan, yang disebut berasal dari pimpinan pondok, terkait unggahan video pribadinya bersama suami di media sosial TikTok.


Dalam pesan tersebut, D S disebut diminta untuk tidak mengunggah video yang menampilkan kemesraan dengan suaminya. D S  menyatakan kebingungan atas teguran tersebut karena video dibuat di luar jam kerja dan tidak berkaitan dengan aktivitas di SPBU.


“Sebelumnya saya memang pernah ditegur karena membuat video di area SPBU, dan saya sudah mengakui kesalahan serta meminta maaf. Saya juga bersedia menghapus video itu dan tidak mengulangi lagi,” ujar D S.


Namun, DS  menyatakan keberatan ketika diminta menghapus video bersama suaminya yang dibuat di luar lingkungan kerja. Ia juga menyebutkan bahwa selama bekerja tidak pernah menandatangani kontrak kerja maupun menerima perjanjian tertulis yang mengatur larangan aktivitas pribadi di luar jam kerja.


Dewi menjelaskan bahwa sejak awal diterima bekerja, ia hanya menjalani pelatihan selama tiga hari, kemudian langsung bekerja tanpa penandatanganan kontrak. Terkait pengupahan, ia mengaku menerima upah harian sebesar Rp50.000 untuk jam kerja delapan jam per hari, yang dibayarkan secara tunai oleh pengawas. Ia juga menyebutkan adanya pemotongan upah apabila terlambat satu jam.


Selain itu, DS menyampaikan bahwa tunjangan hari raya (THR) yang diterimanya selama bekerja berkisar antara Rp300.000 hingga Rp450.000, bukan satu kali gaji.


Setelah peristiwa teguran tersebut, DS mengaku tidak lagi diperbolehkan bekerja dan posisinya digantikan oleh karyawan lain. Ia menyebutkan bahwa pemberhentian itu disampaikan tanpa adanya surat peringatan tertulis sebelumnya.


Menanggapi hal tersebut, Ketua KCBS PMI Probolinggo, Eddy Suprapto, menilai bahwa persoalan yang dialami Dewi perlu diperjelas secara menyeluruh, terutama terkait hak-hak pekerja dan kejelasan aturan kerja di perusahaan.


“Minimal harus ada klarifikasi. Hak pekerja harus dijelaskan dengan jelas, dan perusahaan seharusnya memiliki peraturan perusahaan sebagai acuan bersama,” kata Eddy.


Menurut Eddy, ketiadaan aturan tertulis berpotensi menimbulkan penerapan kebijakan yang tidak konsisten. Ia juga mengingatkan agar aturan di lingkungan pondok pesantren tidak dicampuradukkan dengan aturan di tempat kerja.


“Kalau aturan pondok, penerapannya di pondok. Kalau di SPBU, harus ada aturan ketenagakerjaan sendiri,” ujarnya.


Eddy berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara internal melalui mekanisme bipartit agar tidak berkembang lebih luas.


Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD, Arif Hidayat, menegaskan bahwa dalam hubungan kerja, pemenuhan kewajiban harus diikuti dengan pemenuhan hak pekerja, termasuk kejelasan upah, tunjangan, serta jaminan sosial dan kesehatan.


“Kalau sejak awal tidak ada kontrak kerja, berarti perusahaan tidak menjalankan fungsinya secara benar,” ujar Arif.


Meski demikian, Arif menyoroti bahwa hubungan kerja tersebut telah berlangsung selama lima tahun, sehingga menurutnya penyelesaian harus diupayakan terlebih dahulu melalui komunikasi internal.


“Penyelesaian seharusnya dimulai dari bipartit, duduk bersama di satu meja antara perusahaan dan pegawai,” katanya.


Dinas Ketenagakerjaan sempat mendatangi lokasi terkait, namun hingga saat ini belum ada laporan resmi dari pihak pekerja, sehingga proses lanjutan belum dapat dilakukan.

Sebagai wakil rakyat, Arif menyatakan bahwa Komisi IV DPRD siap memfasilitasi mediasi apabila terdapat permintaan resmi dari pihak yang merasa dirugikan.

“Kalau ada permintaan untuk dimediasi oleh Komisi IV, kami siap. Namun kami juga tidak bisa ikut campur tanpa adanya permintaan resmi,” ujarnya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU maupun manajemen PT belum memberikan keterangan resmi. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi untuk menghadirkan penjelasan dari pihak perusahaan guna melengkapi pemberitaan.

×
Berita Terbaru Update
Lapor Portal

Dukung Portal Probolinggo

QRIS Portal Probolinggo

Scan kode QRIS di atas untuk berdonasi

💸
Scan QRIS untuk Donasi

QRIS Portal Probolinggo

-->