
KRAKSAAN - Di tengah dinamika penataan birokrasi daerah, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, tampil mengawal proses restrukturisasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan pendekatan yang terukur dan berbasis kajian.
Pembahasan yang digelar Rabu (18/2/2026) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tersebut menjadi bagian dari strategi efisiensi anggaran 2026. Namun bagi Muchlis, efisiensi bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan harus berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik.
Dalam forum pembahasan, ia menekankan bahwa penggabungan OPD harus mempertimbangkan aspek efektivitas kinerja, distribusi beban kerja aparatur, serta kepastian hukum dan regulasi. “Efisiensi penting, tetapi pelayanan publik adalah prioritas. Jangan sampai penataan struktur justru memperlambat layanan,” ujarnya.
Pendekatan Rasional dan Berbasis Data
Sejumlah dinas masuk dalam skema kajian penggabungan, di antaranya Dinas Pertanian dengan Dinas Ketahanan Pangan, serta Dinas Perikanan dengan Dinas Peternakan. Menurut Muchlis, irisan fungsi yang kuat menjadi dasar rasionalisasi tersebut.
Ia juga mendorong kajian mendalam terkait wacana pemisahan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan pembentukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Baginya, desain struktur keuangan daerah harus memperkuat transparansi dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sikap kehati-hatian ini dinilai mencerminkan komitmen DPRD untuk tidak serta-merta menyetujui seluruh usulan tanpa telaah menyeluruh. Pansus SOTK akan mengkaji aspek administratif, fiskal, hingga dampaknya terhadap masyarakat sebelum memberikan rekomendasi resmi.
Komitmen pada Reformasi Birokrasi
Muchlis memandang restrukturisasi OPD sebagai momentum mempercepat reformasi birokrasi di Kabupaten Probolinggo. Struktur yang terlalu gemuk, menurutnya, kerap memunculkan inefisiensi dan tumpang tindih kewenangan.
Dengan pendekatan yang sistematis dan berbasis kinerja, ia berharap tata kelola pemerintahan menjadi lebih ramping, responsif, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Di tengah tuntutan publik akan transparansi dan akuntabilitas, langkah yang dikawal Muchlis ini menjadi bagian dari upaya membangun birokrasi yang tidak hanya hemat anggaran, tetapi juga efektif dalam melayani. Tahun 2026 pun diproyeksikan menjadi titik penting bagi arah penataan kelembagaan di Kabupaten Probolinggo.(IN)