Probolinggo, 22 April 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo menyoroti adanya ketidaksesuaian antara laporan dan realisasi sejumlah program pemerintah daerah dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jatikusuma, menyampaikan bahwa temuan tersebut mencuat dalam rapat paripurna internal DPRD yang digelar pada Rabu (22/4/2026) di Gedung DPRD setempat.“Rapat paripurna ini merupakan penyampaian hasil kerja masing-masing komisi dalam membahas LKPJ Bupati 2025. Dinamikanya cukup beragam di setiap komisi sesuai dengan mitra kerjanya,” ujar Oka.
Menurutnya, hasil kajian dari Komisi I hingga Komisi IV menunjukkan adanya perbedaan yang cukup signifikan antara program yang direncanakan dengan yang terealisasi di lapangan. Sejumlah program yang dilaporkan telah berjalan, setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata belum terealisasi secara maksimal.“Ada program yang dalam laporan disebutkan sudah terealisasi, tetapi ketika didalami, kenyataannya di lapangan belum sesuai. Ini yang kemudian menimbulkan dinamika dalam pembahasan,” tegasnya.
Oka menilai kondisi tersebut mengindikasikan adanya ketidaksinkronan antara laporan administratif dengan implementasi riil di lapangan. Hal ini menjadi perhatian serius DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah.
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa secara regulatif DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menolak atau menghentikan LKPJ. Dokumen tersebut tetap berjalan sebagai bagian dari mekanisme pemerintahan, terlepas dari catatan yang diberikan legislatif.
“LKPJ ini berbeda dengan pembahasan anggaran. Kita tidak punya kewenangan untuk menolak. Namun, fungsi pengawasan tetap kami jalankan melalui pemberian rekomendasi kepada eksekutif,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD akan menyampaikan rekomendasi resmi kepada Bupati Probolinggo. Selain itu, unsur pimpinan DPRD dijadwalkan melakukan pertemuan langsung dengan kepala daerah dan wakilnya guna menyampaikan secara detail hasil temuan dari masing-masing komisi.
Langkah ini, menurut Oka, bertujuan untuk memastikan adanya sinkronisasi informasi antara legislatif dan eksekutif, sekaligus mendorong perbaikan kualitas perencanaan dan pelaksanaan program ke depan.
“Kami ingin memastikan bahwa apa yang menjadi catatan DPRD ini benar-benar dipahami oleh pemerintah daerah, sehingga ke depan bisa dilakukan perbaikan dan tidak terulang kembali,” pungkasnya.(IN)