-->

Notification

×

Nadiem Makarim Jalani Sidang Vonis Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Selasa, 30 Juni 2026 | Juni 30, 2026 WIB | Last Updated 2026-06-30T06:41:26Z
JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Kompas.com melaporkan, sidang tersebut menjadi babak akhir dari proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyebut pengadaan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Jaksa juga mendakwa Nadiem memperoleh keuntungan dari proyek tersebut. Namun, mantan Mendikbudristek itu membantah seluruh dakwaan yang dialamatkan kepadanya.

Menjelang sidang putusan, Nadiem menyatakan siap menghadapi apa pun hasil yang diputuskan majelis hakim.

"Apapun yang akan terjadi hari ini saya yakin sekarang, saya tidak sendirian karena saya punya keluarga saya, saya punya dukungan dari berbagai kalangan masyarakat, dan saya punya kebenaran di sisi saya. Dan karena itu Allah tidak akan pernah meninggalkan saya," ujar Nadiem, dikutip Kompas.com.

Ia juga berharap perkara yang menjeratnya dapat menjadi momentum perbaikan sistem hukum di Indonesia.

"Saya harap, bahwa kasus saya, apapun yang terjadi hari ini, dijadikan perubahan, dijadikan animo untuk perubahan yang lebih baik bagi sistem hukum kita, proses penuntutan kita, proses membuat keputusan, proses melakukan penuntutan, proses pembuktian, sehingga ini tidak terjadi lagi di negara yang kita cintai ini," kata Nadiem, dikutip Kompas.com.

Sidang vonis dipimpin Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hingga berita ini ditulis, majelis hakim belum membacakan amar putusan dalam perkara tersebut.
×
Berita Terbaru Update
Lapor Portal

Dukung Portal Probolinggo

QRIS Portal Probolinggo

Scan kode QRIS di atas untuk berdonasi

💸
Scan QRIS untuk Donasi

QRIS Portal Probolinggo

-->