-->

Notification

×

Warga Keluhkan Sertifikat PTSL Belum Terbit Meski Sudah Bayar, Kades Brani Kulon Belum Beri Tanggapan

Senin, 01 Juni 2026 | Juni 01, 2026 WIB | Last Updated 2026-06-01T06:31:24Z

 

Foto : Ilustrasi

MARON - Sejumlah warga Desa Brani Kulon, Kabupaten Probolinggo, mengeluhkan belum terbitnya sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), meski biaya pengurusan disebut telah dibayarkan sejak tahun 2024.

Salah satu warga mengaku telah membayar total Rp700 ribu untuk pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL. Pembayaran dilakukan secara bertahap, yakni uang muka sebesar Rp300 ribu pada akhir tahun 2024 dan pelunasan Rp400 ribu pada akhir  2025.

Menurut pengakuan warga, uang muka tersebut diserahkan langsung ke rumah kepala desa, sementara pelunasan disebut ditarik oleh perangkat desa.

“Awalnya bayar DP Rp300 ribu, lalu perangkat desa meminta pelunasan Rp400 ribu dengan janji sertifikat segera selesai. Tapi setelah lunas, sampai sekarang sertifikat belum juga keluar,” ujar pemilik tanah kepada wartawan, Senin (1/6/2026).

Warga juga mengaku tidak menerima bukti pembayaran atas uang yang telah diserahkan. Selain itu, disebut terdapat sekitar 9 sertifikat tanah lain yang hingga kini juga belum diterbitkan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait kejelasan proses administrasi program PTSL di desa tersebut.

Sementara itu, Kepala Desa Brani Kulon, Muhyidi, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi.

Pihak kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Probolinggo menjelaskan bahwa pelaksanaan program PTSL pada dasarnya diawali dengan musyawarah desa (musdes) yang melibatkan kelompok masyarakat dan panitia PTSL desa, termasuk membahas kesepakatan pembiayaan.

“Saya kurang paham aslinya berapa. Yang saya tahu, sebelum program dilaksanakan ada musdes yang dilakukan oleh desa dengan kelompok masyarakat. Di situ dibahas pembentukan panitia PTSL desa dan kesepakatan pembiayaan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan PTSL,” ujar salah satu pegawai ATR/BPN Kabupaten Probolinggo saat dikonfirmasi.

Di sisi lain, pelaksana PTSL bernama Isna Kholifatus Sofa membantah isu bahwa sertifikat warga tidak diterbitkan.

“Isu sertifikat tidak keluar itu tidak benar, karena sudah banyak yang keluar. Yang belum keluar itu karena masih ada kekeliruan, terutama pada bidang yang pecah bidang,” jelas Isna saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (1/6/2026).

Ia menjelaskan, beberapa sertifikat sebenarnya telah selesai diproses dan sempat dibawa ke desa oleh petugas PTSL. Namun, setelah dilakukan pengecekan ulang, ditemukan adanya kesalahan data sehingga harus diperbaiki kembali.

“Yang belum selesai itu yang pecah bidang, ada yang keliru. Sebenarnya sudah selesai dan sempat dibawa ke desa sama petugas PTSL. Ketika dicek ulang ada kesalahan, jadi diperbaiki,” tambahnya.

Terkait biaya pengurusan, Isna menyebut nominal Rp500 ribu dikenakan untuk pengurusan biasa, sedangkan untuk tanah dengan proses pecah bidang dikenakan biaya Rp700 ribu.

Hingga kini, warga berharap ada kepastian terkait penyelesaian sertifikat tanah mereka serta transparansi dalam proses administrasi program PTSL di Desa Brani Kulon.(ma/ko)

×
Berita Terbaru Update
Lapor Portal

Dukung Portal Probolinggo

QRIS Portal Probolinggo

Scan kode QRIS di atas untuk berdonasi

💸
Scan QRIS untuk Donasi

QRIS Portal Probolinggo

-->