-->

Notification

×

ETLE Mobile Mengaspal di Probolinggo, 20 Pelanggar Terjaring pada Hari Perdana

Minggu, 19 Juli 2026 | Juli 19, 2026 WIB | Last Updated 2026-07-19T08:21:58Z

 

PROBOLINGGO – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Probolinggo resmi memberlakukan sistem tilang elektronik bergerak atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. Pada hari pertama penerapannya, Kamis (16/7/2026), sebanyak 20 pelanggar lalu lintas langsung terjaring oleh kamera petugas.


Mayoritas pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm. Hal ini mengindikasikan bahwa tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan keselamatan berkendara masih perlu dievaluasi.


Penindakan ETLE Mobile dilakukan secara dinamis. Petugas berpatroli secara acak dengan membawa perangkat ponsel khusus di sejumlah titik rawan pelanggaran, seperti kawasan Kraksaan, Leces, dan Dringu. Kendaraan yang terbukti melanggar cukup difoto, untuk kemudian nomor polisinya diverifikasi melalui sistem. Melalui metode ini, penindakan hukum berjalan sepenuhnya secara elektronik tanpa ada tilang manual di tempat.


Kasat Lantas Polres Probolinggo, AKP Ali Rifki Mubarok, menyoroti masih banyaknya pengendara roda dua yang abai terhadap penggunaan helm. Ia menegaskan bahwa helm adalah perlengkapan keselamatan paling mendasar yang berfungsi mencegah fatalitas apabila terjadi kecelakaan.


"Penerapan ETLE Mobile ini bertujuan utama untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, bukan sekadar untuk memberikan sanksi," ujar AKP Ali Rifki pada Jumat (17/7/2026). Ia juga mengimbau warga agar saling mengingatkan anggota keluarganya untuk mematuhi aturan lalu lintas sebelum berkendara.


AKP Ali Rifki menambahkan, sistem ETLE Mobile yang dioperasikan jajarannya telah terhubung langsung dengan pusat data registrasi kendaraan Korlantas Polri secara nasional. Dengan sistem ini, pelanggar yang menggunakan kendaraan berpelat luar daerah seperti Jakarta, Semarang, maupun wilayah lainnya tetap akan terdeteksi dan dikenali oleh sistem.


Setelah foto pelanggaran tervalidasi, surat konfirmasi tilang akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan. Surat tersebut dilengkapi dengan kode batang (barcode) yang memungkinkan pelanggar untuk melihat bukti foto rincian pelanggaran, sekaligus memproses pembayaran denda secara elektronik melalui Bank BRI.


Selain efektif untuk menindak pelanggaran kasatmata, teknologi ETLE Mobile ini juga memiliki kemampuan mendeteksi penggunaan pelat nomor palsu atau yang tidak sesuai dengan data registrasi kendaraan. Satlantas Polres Probolinggo berharap inovasi ini mampu menekan angka pelanggaran sekaligus menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Probolinggo. (adj/ma)

×
Berita Terbaru Update
Lapor Portal

Dukung Portal Probolinggo

QRIS Portal Probolinggo

Scan kode QRIS di atas untuk berdonasi

💸
Scan QRIS untuk Donasi

QRIS Portal Probolinggo

-->