PROBOLINGGO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang jasad korbannya ditemukan di kawasan Pantai Permata, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama 10 hari, polisi menangkap seorang pria berinisial AN (32), warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri dalam konferensi pers, Jumat (17/7/2026), menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari penemuan jasad seorang pria di lahan kosong Jalan Pantai Permata Pilang pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Hasil penyelidikan kemudian mengungkap identitas korban, yakni SA (36), warga Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Probolinggo.
AKBP Rico menjelaskan, peristiwa bermula pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB saat korban menghubungi tersangka untuk bertemu di Terminal Bayuangga. Setelah bertemu, keduanya menuju rumah tersangka di Desa Jangur, kemudian berkeliling menggunakan sepeda motor milik korban hingga malam hari.
Selama perjalanan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, korban diduga beberapa kali melakukan tindakan yang tidak diinginkan terhadap tersangka, seperti memeluk, meraba, dan mencium leher tersangka dari belakang saat sepeda motor dikendarai.
Sekitar pukul 00.00 WIB, keduanya kembali ke Kota Probolinggo dan berhenti di kawasan Pantai Permata, lokasi yang disebut kerap digunakan keduanya untuk melakukan siaran langsung di TikTok.
"Di lokasi tersebut, tersangka mengambil palu yang berada di dalam bagasi sepeda motor milik korban. Tersangka kemudian memukul kepala korban berulang kali hingga terjatuh, lalu mencekik leher korban sampai tidak berdaya. Tak berhenti di situ, tersangka mengambil cutter dari dalam tas korban dan menyayat bagian mulut serta leher korban. Hal itu dilakukan untuk mengaburkan motif pencurian sehingga seolah-olah pembunuhan dilakukan karena dendam atau kemarahan," ujar AKBP Rico.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, tersangka menyeret jasad korban sejauh kurang lebih 50 meter ke area ladang yang kemudian menjadi lokasi penemuan mayat. Selanjutnya, tersangka membawa kabur sepeda motor beserta tas korban yang berisi dompet dan telepon genggam.
Menurut Kapolres, sepeda motor korban sempat diparkir di area parkir Rumah Sakit Wonolangan selama sekitar tiga hari sebelum dijual melalui marketplace Facebook kepada seorang pembeli di wilayah Klakah, Kabupaten Lumajang, seharga Rp4 juta. Sementara tas dan telepon genggam korban dibuang di pinggir sungai di depan SPBU Klakah.
"Hingga kini kami masih melakukan pencarian terhadap sepeda motor milik korban," katanya.
Tersangka akhirnya diamankan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Awalnya, AN diperiksa sebagai saksi. Namun, dalam pemeriksaan ia mengakui seluruh perbuatannya sehingga penyidik langsung menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kaos merah merek Quicksilver, satu sarung hitam motif batik, sepasang sandal hitam, potongan cutter, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy M12 warna biru, satu set joran pancing merek Daido beserta sarungnya, serta satu helm NHK warna merah.
AKBP Rico menyebut, berdasarkan hasil penyidikan sementara, motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati yang dialami tersangka terhadap korban serta faktor ekonomi yang mendorong tersangka menguasai harta benda milik korban.
Atas perbuatannya, AN dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3), atau Pasal 479 ayat (3), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.