
Probolinggo – Polemik portal pembatas jalan di Desa Segaran, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, terus menjadi perhatian. Setelah muncul keluhan dari sejumlah sopir truk dan pemilik jasa travel terkait dugaan permintaan uang saat melintas, Camat Tiris memberikan klarifikasi sekaligus mengungkap adanya dinamika dalam pengaturan portal tersebut.
Aduan masyarakat tersebut diterima PortalProbolinggo melalui kanal Lapor Portal pada Rabu (8/7/2026). Dalam laporan yang diterima redaksi, sejumlah pengguna jalan mengaku diminta memberikan uang sebesar Rp10.000 hingga Rp20.000 agar portal dibuka ketika kendaraan mereka hendak melintas.
Selain dugaan permintaan uang, para pengguna jalan juga mengeluhkan tinggi portal yang dinilai menyulitkan kendaraan jenis Elf dan kendaraan travel untuk melintas.
Salah seorang pelapor, melalui rekaman suara yang diterima redaksi, menyebut tinggi portal hanya sekitar 220 sentimeter, sehingga kendaraan Elf tidak dapat melintas tanpa portal dibuka secara manual.
“Teman-teman travel merasa keberatan. Portal itu tingginya sekitar 220 sentimeter sehingga kendaraan kami tidak bisa lewat kecuali portal dibuka,” ujar pelapor.
Keluhan serupa disampaikan seorang sopir truk berinisial S. Ia mengaku diminta memberikan uang sebesar Rp10.000 ketika hendak melewati portal.
“Kalau mau lewat diminta Rp10 ribu, baru portalnya dibuka,” katanya.
Sementara itu, salah seorang pemilik jasa travel mengaku armadanya beberapa kali harus memberikan uang antara Rp10.000 hingga Rp20.000.
“Kalau tidak memberi uang, portal tidak dibuka. Kalau memang jalannya ditutup ya ditutup total saja, jangan terkesan tebang pilih,” ujarnya.
Kepala Desa Sebut Tidak Ada Tarif Resmi
Menindaklanjuti laporan tersebut, PortalProbolinggo telah meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Segaran.
Dalam keterangannya, Kepala Desa menjelaskan bahwa kendaraan truk memang telah dilarang melintasi jalur tersebut karena kondisi jalan pascalongsor. Ia juga menyatakan tidak ada tarif resmi untuk melintas di portal.
Menurutnya, apabila ada pengendara yang memberikan uang, hal itu merupakan pemberian dari pengemudi dan bukan pungutan yang ditetapkan pemerintah desa.
Camat Bantah Perintahkan Penarikan Uang
Untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut, PortalProbolinggo kembali melakukan konfirmasi kepada Camat Tiris melalui sambungan telepon pada Selasa (14/7/2026).
Dalam keterangannya, Camat Tiris menegaskan dirinya tidak pernah memerintahkan siapa pun meminta uang kepada pengguna jalan.
“Tidak ada yang saya suruh. Orang-orang itu memberi sendiri. Saya juga tidak pernah menyuruh. Saya tahu sendiri karena saya ada di lokasi saat itu,” ujar Camat.
Ia juga membantah adanya informasi yang menyebut penjaga portal bertindak atas perintah pemerintah kecamatan.
“Kalau ada yang bilang itu disuruh Pak Camat, suruh hubungi saya langsung. Kasih nomor orangnya ke saya. Saya akan datangi. Jangan sampai ada informasi yang menyesatkan,” tegasnya.
Menurut Camat, pengaturan portal sepenuhnya merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan teknis, tinggi portal dirancang sekitar 2,4 meter sesuai arahan pemerintah daerah. Namun, menurutnya, terdapat perubahan di lapangan yang dilakukan tanpa koordinasi dengan pihak kecamatan.
“Secara aturan Dishub memang sekitar 2,4 meter sesuai arahan Pak Bupati. Kalau ada perubahan di lapangan nanti akan ditinjau ulang oleh Dishub. Portal juga akan dikunci oleh Dishub karena kewenangannya memang ada di sana,” katanya.
Camat Mengaku Sempat Ditekan Anggota DPRD
Dalam kesempatan tersebut, Camat Tiris juga mengungkapkan adanya dinamika saat pengaturan akses di lokasi portal.
Ia mengaku sempat mendapat tekanan dari seorang anggota DPRD agar akses jalan tidak ditutup sepenuhnya karena masih terdapat masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut.
“Saya ditekan sama anggota dewan. Beliau mengatakan kepada saya, ‘Pak Camat jangan ditutup semua, soalnya di situ masih ada masyarakat, konstituennya beliau.’ Akhirnya saya mencari jalan tengah,” ungkap Camat.
Menurut Camat, kebijakan tersebut diambil agar kendaraan tertentu, khususnya kendaraan kecil dan kendaraan yang masih diperbolehkan melintas, tetap memiliki akses. Sementara kendaraan truk tetap dibatasi mengingat kondisi jalan yang sebelumnya mengalami longsor.
Meski demikian, ia kembali menegaskan bahwa keputusan teknis mengenai portal bukan berada di bawah kewenangan kecamatan.
“Saya tidak punya kewenangan mengatur portal. Itu kewenangannya Dishub. Saya sudah menghubungi Sekretaris Dinas Perhubungan beberapa kali agar segera turun melakukan evaluasi,” ujarnya.
Ia berharap Dinas Perhubungan segera melakukan peninjauan terhadap kondisi portal agar sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
“Kalau memang harus ditutup sesuai aturan ya ditutup saja. Saya tidak pandang bulu. Yang penting keselamatan pengguna jalan dan kondisi jalan tetap terjaga,” tambahnya.
Dishub Belum Berikan Keterangan
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo belum memberikan keterangan resmi terkait standar teknis portal, mekanisme pengelolaan portal, maupun keluhan masyarakat mengenai dugaan permintaan uang saat melintas.
PortalProbolinggo masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo untuk mendapatkan penjelasan secara menyeluruh mengenai polemik portal di Desa Segaran.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.