PROBOLINGGO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pengamen manusia silver yang jasadnya ditemukan di belakang sebuah warung kopi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Dua orang pelaku berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri lintas daerah, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Polres Probolinggo Kota, Kamis (30/7/2026). Korban diketahui berinisial AWS (21), seorang pengamen manusia silver asal Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Dua tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial NAS (27) dan AH (28), keduanya merupakan pengamen asal Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Sementara itu, seorang pelaku lain berinisial KA hingga kini masih diburu aparat kepolisian.
Kapolres Probolinggo Kota menjelaskan, penyelidikan bermula dari penemuan jasad korban di belakang Warkop Bu Maryam pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Setelah menerima laporan, tim gabungan Satreskrim bersama Inafis segera melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengarahkan penyidikan kepada rekan-rekan korban yang sama-sama berprofesi sebagai pengamen manusia silver. Penelusuran kemudian berkembang hingga diketahui para pelaku telah melarikan diri ke sejumlah daerah, termasuk Banyuwangi dan Bali.
“Penyelidikan mengarah kepada teman-teman korban sesama pengamen manusia silver. Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang sempat berpindah-pindah hingga ke Banyuwangi dan Bali,” ujar Kapolres.
Upaya pengejaran akhirnya membuahkan hasil pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi berhasil menangkap NAS dan AH di sebuah rumah kos di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui keterlibatan mereka bersama KA dalam aksi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula saat para pelaku dan korban menggelar pesta minuman keras di lokasi kejadian.
Di bawah pengaruh alkohol, terjadi perselisihan yang kemudian berubah menjadi aksi kekerasan. Korban dipukul berkali-kali menggunakan tangan kosong hingga terjatuh. Tidak berhenti di situ, para pelaku kemudian mengambil batu dan bongkahan aspal yang berada di sekitar lokasi untuk kembali menghantam korban hingga mengalami luka berat yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, pakaian korban dan tersangka yang terdapat bercak darah, batu, bongkahan aspal yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, serta pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian.
Atas perbuatannya, NAS dan AH dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pembunuhan. Sebagai dakwaan subsider, keduanya juga dijerat Pasal 468 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan kepada kedua tersangka adalah 15 tahun penjara.
Sementara itu, penyidik masih terus melakukan pengejaran terhadap KA yang telah ditetapkan sebagai buronan. Kepolisian memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini. Satu pelaku yang masih buron akan terus kami kejar agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Probolinggo Kota.(su/ko)
Tag Terpopuler
› BERITA TERKINI
› KRIMINAL
› PORTAL PROBOLINGGO
Dua Pelaku Pembunuhan Manusia Silver di Probolinggo Ditangkap, Polisi Buru Satu Pelaku Lain
Dua Pelaku Pembunuhan Manusia Silver di Probolinggo Ditangkap, Polisi Buru Satu Pelaku Lain
khoirunnisa Oktavia
Kamis, 30 Juli 2026 | Juli 30, 2026 WIB |
Last Updated
2026-07-30T06:53:09Z
PROBOLINGGO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pengamen manusia silver yang jasadnya ditemukan di belakang sebuah warung kopi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Dua orang pelaku berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri lintas daerah, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Polres Probolinggo Kota, Kamis (30/7/2026). Korban diketahui berinisial AWS (21), seorang pengamen manusia silver asal Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Dua tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial NAS (27) dan AH (28), keduanya merupakan pengamen asal Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Sementara itu, seorang pelaku lain berinisial KA hingga kini masih diburu aparat kepolisian.
Kapolres Probolinggo Kota menjelaskan, penyelidikan bermula dari penemuan jasad korban di belakang Warkop Bu Maryam pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Setelah menerima laporan, tim gabungan Satreskrim bersama Inafis segera melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengarahkan penyidikan kepada rekan-rekan korban yang sama-sama berprofesi sebagai pengamen manusia silver. Penelusuran kemudian berkembang hingga diketahui para pelaku telah melarikan diri ke sejumlah daerah, termasuk Banyuwangi dan Bali.
“Penyelidikan mengarah kepada teman-teman korban sesama pengamen manusia silver. Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang sempat berpindah-pindah hingga ke Banyuwangi dan Bali,” ujar Kapolres.
Upaya pengejaran akhirnya membuahkan hasil pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi berhasil menangkap NAS dan AH di sebuah rumah kos di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui keterlibatan mereka bersama KA dalam aksi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula saat para pelaku dan korban menggelar pesta minuman keras di lokasi kejadian.
Di bawah pengaruh alkohol, terjadi perselisihan yang kemudian berubah menjadi aksi kekerasan. Korban dipukul berkali-kali menggunakan tangan kosong hingga terjatuh. Tidak berhenti di situ, para pelaku kemudian mengambil batu dan bongkahan aspal yang berada di sekitar lokasi untuk kembali menghantam korban hingga mengalami luka berat yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, pakaian korban dan tersangka yang terdapat bercak darah, batu, bongkahan aspal yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, serta pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian.
Atas perbuatannya, NAS dan AH dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pembunuhan. Sebagai dakwaan subsider, keduanya juga dijerat Pasal 468 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan kepada kedua tersangka adalah 15 tahun penjara.
Sementara itu, penyidik masih terus melakukan pengejaran terhadap KA yang telah ditetapkan sebagai buronan. Kepolisian memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini. Satu pelaku yang masih buron akan terus kami kejar agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Probolinggo Kota.(su/ko)