Jakarta – Wakil Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Samsuddin, S.H. atau yang akrab disapa Cak Sam LIRA, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menuntaskan proses hukum dalam perkara dugaan suap dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Desakan tersebut disampaikan menyusul penahanan anggota DPRD Jawa Timur, Moch. Mahrus, oleh KPK.
Samsuddin menegaskan, dirinya tidak hanya menjabat sebagai Wakil Presiden LIRA, tetapi juga merupakan salah satu pelapor dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Karena itu, ia mengaku akan terus mengawal proses penegakan hukum hingga seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Hukum tidak boleh tebang pilih. Saya mendesak KPK segera menahan Anwar Sadad dan seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dana hibah Jawa Timur. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum, sesuai dengan arahan Presiden agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu," ujar Samsuddin, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, penahanan terhadap Moch. Mahrus merupakan langkah yang patut diapresiasi. Namun, KPK juga diharapkan segera mengambil tindakan hukum terhadap tersangka lainnya agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda dalam penanganan perkara.
Samsuddin menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan yang signifikan terhadap penanganan tersangka lain yang telah diumumkan KPK, LSM LIRA akan melayangkan somasi kepada lembaga antirasuah tersebut sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
"Sebagai pelapor, kami berkepentingan agar perkara ini dituntaskan hingga tuntas. Jika tidak ada langkah yang jelas terhadap seluruh tersangka, LSM LIRA akan memberikan somasi kepada KPK. Kami ingin memastikan supremasi hukum benar-benar ditegakkan tanpa diskriminasi," tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029, Moch. Mahrus, atas dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengurusan dana hibah kelompok masyarakat Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022.
Penahanan dilakukan usai Moch. Mahrus menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026). Ia ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simanjuntak.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK sebelumnya menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Empat di antaranya diduga sebagai penerima suap, yakni mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad, Achmad Iskandar, serta staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono. Sementara itu, 17 tersangka lainnya diduga sebagai pemberi suap yang berasal dari kalangan anggota DPRD maupun pihak swasta.
Kasus dugaan suap dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut hingga kini masih terus dikembangkan KPK guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat. Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung dan KPK belum menyampaikan perkembangan terbaru terkait penahanan terhadap tersangka lainnya.