-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Garda Bangsa Desak Polres Probolinggo Tuntaskan Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Maron

Selasa, 08 September 2026 | September 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-08T08:33:11Z
PROBOLINGGO, Portal Probolinggo - Dewan Koordinasi Cabang (DKC) Garda Bangsa Kabupaten Probolinggo mendesak Polres Probolinggo menuntaskan penanganan laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di Desa Satrean, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
Desakan tersebut muncul setelah pihak keluarga korban mengaku belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan perkara meski laporan telah dibuat sejak 15 Juli 2026.
Keluarga korban menyebut laporan telah disampaikan ke Polres Probolinggo dan korban juga telah menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari proses penanganan perkara.
“Kami sudah melakukan laporan pada 15 Juli 2026, dan setelah itu hasil visum keluar. Tapi sampai detik ini pelaku belum ditangkap,” kata pihak keluarga korban saat dihubungi wartawan, Selasa (8/9/2026).
Pihak keluarga menyebut terlapor berinisial MI, seorang pria berusia sekitar 30 tahun yang tinggal di sekitar lingkungan korban. Menurut keterangan keluarga, dugaan peristiwa bermula saat MI mendatangi rumah korban dengan alasan meminjam pengisi daya telepon genggam.
Dalam laporan yang disampaikan keluarga kepada aparat kepolisian, MI kemudian diduga melakukan tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual terhadap korban yang masih berusia anak.
Kasus tersebut mendapat perhatian DKC Garda Bangsa Kabupaten Probolinggo. Ketua DKC Garda Bangsa Kabupaten Probolinggo, Badrul Kamal, meminta aparat kepolisian memberikan perhatian serius terhadap perkara yang melibatkan anak sebagai korban.
Menurutnya, proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban.
“Jangan ada ruang bagi kata ‘damai’ atau penyelesaian kekeluargaan untuk kejahatan terhadap anak,” kata Badrul.
Ia menegaskan, apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan unsur tindak pidana, penanganan perkara harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Garda Bangsa juga meminta kepolisian memastikan korban dan keluarganya memperoleh perlindungan selama proses hukum berjalan. Pendampingan psikologis dinilai penting untuk mencegah munculnya tekanan tambahan terhadap korban.
Menurut organisasi tersebut, keberadaan pihak terlapor di lingkungan yang berdekatan dengan korban juga perlu menjadi perhatian aparat, terutama dalam memastikan keamanan dan kenyamanan korban selama proses penanganan perkara.
Selain kepada kepolisian, Garda Bangsa mendorong DPRD Kabupaten Probolinggo meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan perlindungan anak di daerah.
Mereka meminta pemerintah daerah memperkuat program pencegahan kekerasan terhadap anak hingga tingkat desa, termasuk dukungan anggaran untuk pendampingan dan pemulihan psikologis korban.
“Kami, DKC Garda Bangsa Kabupaten Probolinggo, siap mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami tidak akan membiarkan masa depan anak-anak kita dihancurkan oleh para pelaku kekerasan seksual,” ujar Badrul.
Garda Bangsa juga menyerukan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat membuka identitas korban maupun informasi yang berpotensi menimbulkan stigma terhadap anak dan keluarganya.
Hingga berita ini ditulis, Polres Probolinggo belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut, termasuk mengenai status hukum MI maupun tahapan perkara yang saat ini sedang berjalan.
Portal Probolinggo masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polres Probolinggo guna memberikan ruang penjelasan dan memastikan pemberitaan yang berimbang.
×
Berita Terbaru Update