Notification

×

Iklan

Iklan

Rubrik Terpopuler

Lebih dari 1,2 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Kejari Kabupaten Probolinggo

Rabu, 19 Agustus 2026 | Agustus 19, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-19T05:34:56Z

PROBOLINGGO  - Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo memusnahkan sedikitnya 1.215.400 batang rokok yang menjadi barang bukti perkara cukai, dalam kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Rabu (19/8/2026).

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dan menjadi bagian dari pemusnahan barang bukti perkara periode Desember 2025 hingga Juli 2026.

Barang bukti rokok tersebut berasal dari satu perkara tindak pidana cukai yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Adam Donie Maharja, S.H., M.H., saat membacakan keterangan resmi menyampaikan bahwa jumlah barang bukti dalam perkara cukai yang dimusnahkan mencapai 1.215.400 batang rokok.

Rokok-rokok tersebut kemudian dimusnahkan bersama berbagai barang bukti dari perkara lain agar tidak dapat digunakan maupun diedarkan kembali.

Kegiatan pemusnahan turut disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Mohammad Anggidigdo, S.H., M.H., Bupati Probolinggo, perwakilan Bea Cukai, Polres Probolinggo, Kodim 0820/Probolinggo, Kepala Rumah Tahanan Negara, serta sejumlah instansi terkait.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Mohammad Anggidigdo menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari perkara yang telah selesai melalui proses hukum dan memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, pemusnahan juga dilakukan secara terbuka sebagai bagian dari transparansi Kejaksaan kepada masyarakat.

Anggidigdo bahkan mempersilakan awak media mengikuti seluruh tahapan pemusnahan untuk memastikan barang bukti benar-benar dimusnahkan sesuai dengan putusan pengadilan.

“Rekan-rekan wartawan kami persilakan mengikuti seluruh proses yang ada. Ini merupakan bentuk transparansi kami,” kata Anggidigdo.

Dalam kegiatan tersebut, barang bukti rokok dimusnahkan dengan cara dibakar bersama sejumlah barang bukti lainnya.

Keterlibatan unsur Bea Cukai dalam kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari koordinasi antarlembaga dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan ketentuan di bidang cukai.

Selain barang bukti rokok, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo juga memusnahkan barang bukti dari total 101 perkara. Perkara tersebut meliputi narkotika, psikotropika, pencurian, pencabulan, penganiayaan, pembunuhan, penipuan, tindak pidana ringan, perkara lainnya, serta perkara cukai.

Barang bukti lainnya yang dimusnahkan antara lain 1.903 botol minuman beralkohol, lebih dari satu kilogram sabu, ratusan ribu pil tertentu, senjata tajam, airsoft gun, timbangan digital, telepon seluler, serta berbagai barang bukti lainnya.

Pemusnahan jutaan batang rokok tersebut sekaligus menegaskan bahwa barang bukti hasil penindakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap harus dituntaskan melalui proses eksekusi sehingga tidak berpotensi kembali beredar di tengah masyarakat.(IN)

×
Berita Terbaru Update