Notification

×

Iklan

Iklan

Rubrik Terpopuler

Polisi Ungkap Pencurian Motor di Penginapan Probolinggo, Pelaku Tukar Kunci Saat Korban Mandi

Kamis, 13 Agustus 2026 | Agustus 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-13T04:27:02Z

PROBOLINGGO, Portal Probolinggo- Polisi mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah penginapan di Kota Probolinggo. Dalam aksinya, pelaku berinisial MRA (36) diduga memanfaatkan situasi ketika korban sedang mandi untuk menukar kunci kontak sepeda motor.
Kasus tersebut disampaikan Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K. dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota, Rabu (12/8/2026) siang.
Peristiwa itu berlangsung pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Lokasinya berada di area parkir Penginapan Bromo Sunrise, Jalan Raya Sukapura, Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Sepeda motor yang menjadi sasaran adalah Honda Scoopy warna merah-hitam tahun 2017 dengan nomor polisi N-5894-PT. Kendaraan tersebut diketahui milik YS (35), warga Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.
Menurut keterangan polisi, pelaku sebelumnya sudah mengenal korban. Keduanya kemudian bertemu di penginapan tersebut.
Saat berada di kamar, pelaku diduga mencari kesempatan ketika korban masuk ke kamar mandi. Pada saat itulah MRA mengambil kunci kontak sepeda motor milik korban dan menggantinya dengan kunci lain yang telah disiapkan sebelumnya.
Kunci asli milik korban kemudian dikuasai pelaku. Setelah situasi memungkinkan, pelaku menggunakan kunci yang telah ditukar tersebut untuk mengambil sepeda motor korban.
"Pelaku memanfaatkan situasi saat korban mandi untuk menukar kunci kontak sepeda motor. Setelah itu, kunci tersebut digunakan untuk membawa sepeda motor korban," jelas AKBP Rico Yumasri.
Setelah melakukan aksinya, tersangka sempat meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor yang dipinjamnya. Pada malam yang sama, tersangka kembali ke penginapan dengan meminta bantuan seorang rekannya untuk mengantar.
Pelaku selanjutnya membawa sepeda motor korban dengan menggunakan kunci yang sebelumnya telah ditukar. Kendaraan tersebut kemudian disembunyikan di rumah rekannya.
Polisi yang mendapat laporan mengenai kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan. Upaya petugas akhirnya membuahkan hasil setelah tersangka berhasil diamankan pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
MRA ditangkap di pinggir Jalan Raya Lumajang, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Saat diamankan, tersangka diketahui baru turun dari angkutan umum.
"Tersangka kami amankan setelah turun dari angkutan umum," ujar Rico.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy warna merah-hitam berikut surat-surat kendaraan.
Kapolres Probolinggo Kota menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
Masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman ketika ditinggalkan, termasuk tidak memberikan celah yang dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan.
"Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, termasuk pencurian kendaraan bermotor. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku," tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, MRA dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
×
Berita Terbaru Update