PROBOLINGGO,- Keberadaan toko minuman keras (miras) yang semakin menjamur di Kota Probolinggo mendapat perhatian Pemkot. Tiga toko disegel karena ditemukan menjual miras tidak sesuai ketentuan perizinan.
Tiga lokasi tersebut yakni Toko Hokky milik Yulinawati di Jalan Wahid Hasyim, Debben (PT Deluxe Beverage Nusantara) di Jalan Maramis, serta Toko Selatan Jaya di Jalan Teuku Umar.
Kepala Satpol PP Kota Probolinggo Fatchur Rozi bersama Kepala DPMPTSP Diah Sajekti Widowati Sigit mengatakan, salah satu persoalan yang ditemukan berkaitan dengan izin usaha.
Menurutnya, izin yang dimiliki berupa sub distributor. Namun, dalam praktiknya usaha tersebut melakukan penjualan secara eceran kepada masyarakat.
“Bahwasanya izin sub distributor, realitanya melakukan pengeceran yang seharusnya ada izin sendiri yang harus dipenuhi,” ujar Fatchur, Jumat (14/8/2026).
Selain persoalan izin, pemerintah juga menyoroti maraknya peredaran miras. Promosi yang dinilai semakin gencar disebut dapat menimbulkan kegaduhan dan memberikan pengaruh terhadap masyarakat.
“Usaha ditutup sementara sampai izin selesai. Tidak boleh beroperasi sebelum ada izin sesuai,” tegasnya.
Ia menjelaskan, izin sebagai sub distributor tidak diperuntukkan untuk melakukan penjualan eceran kepada masyarakat atau perorangan.
Sementara itu, Toko Hokky juga diketahui berstatus sebagai sub distributor. Sedangkan Debben bergerak dalam kegiatan perdagangan dengan ketentuan yang harus dipatuhi sesuai aturan daerah.
Diah menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku di Kota Probolinggo, penjualan miras secara eceran hanya diperbolehkan pada tempat tertentu.
“Di Kota Probolinggo, penjualan ecer hanya untuk di hotel, bar, restoran, dan harus minum di tempat,” jelasnya.
Itu pun masih dibatasi pada minuman beralkohol golongan A. Sementara miras golongan B dan C tidak diperbolehkan dijual secara eceran.
Pemerintah Kota Probolinggo memastikan ketiga usaha tersebut tidak diperbolehkan kembali beroperasi sebelum memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan ketentuan yang berlaku.