MALANG, PortalProbolinggo.com – Agus Muhammad Saleman menyinggung LSM LIRA dalam pernyataannya seusai dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (23/9/2026).
Dalam pernyataan tersebut, Agus mempersoalkan dugaan masalah pribadi dan kehadiran banyak orang di lokasi sidang. Ia juga menyebut penagihan utang serta seragam sebelum menyinggung LIRA. Keterkaitan berbagai hal yang disebut Agus itu belum terang dari kutipan pernyataan yang tersedia.
“Kenapa dia bisa datang banyak orang di sini?” ujar Agus.
Sebelum pembacaan vonis, gabungan massa dari LSM LIRA, mahasiswa, dan keluarga korban menggelar aksi di depan PN Malang. Mereka datang untuk mengawal persidangan perkara pembunuhan Faradilla Amalia Najwa.
Samsuddin, S.H., M.H., kuasa hukum keluarga korban yang juga Wakil Presiden LSM LIRA, mengatakan pihaknya mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
“Kami tidak mengintervensi hakim. Kami tidak mendikte putusan. Kami mengawal proses hukum agar berjalan sesuai hukum,” ujarnya.
Majelis hakim menyatakan Agus dan Suyitno terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Faradilla. Agus divonis mati, sedangkan Suyitno dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Keduanya masih memiliki hak menempuh upaya hukum atas putusan tingkat pertama tersebut.