MALANG, PortalProbolinggo.com - Pendampingan terhadap keluarga Faradilla Amalia Najwa, mahasiswi asal Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo yang menjadi korban pembunuhan, terus dilakukan hingga sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (23/9/2026).
Salah satu pihak yang turut mengawal proses hukum tersebut adalah Samsuddin, S.H., yang akrab disapa Cak Sam Lira. Selain dikenal sebagai Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Samsuddin juga mendampingi keluarga korban dalam proses hukum perkara tersebut.
Dalam sidang putusan, majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Agus Muhammad Saleman. Sementara terdakwa lainnya, Suyitno, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya. Dalam persidangan pada 26 Agustus 2026, jaksa menuntut Agus dan Suyitno masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup.
Sebelum putusan dibacakan, Samsuddin mengatakan pihak keluarga datang ke PN Malang untuk memastikan seluruh rangkaian persidangan tetap dikawal hingga akhir.
“Kami dari pihak keluarga korban hadir untuk mengawal persidangan agar putusan majelis hakim benar-benar sesuai dengan fakta persidangan, termasuk berdasarkan rangkaian perbuatan yang terungkap dalam proses persidangan,” ujar Samsuddin.
Menurutnya, pendampingan kepada keluarga korban bukan hanya dilakukan pada saat sidang vonis. Sejak perkara bergulir, pihaknya terus mengikuti perkembangan proses hukum dan mencermati fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Samsuddin mengatakan keluarga korban sejak awal berharap perkara tersebut ditangani secara serius karena berdasarkan fakta persidangan pembunuhan dilakukan secara terencana.
“Harapan kami tentu hukuman yang maksimal. Paling tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. Namun, majelis hakim memiliki kewenangan menentukan putusan berdasarkan fakta persidangan,” katanya sebelum vonis dibacakan.
Ia juga menilai perkara tersebut menjadi salah satu ujian bagi institusi peradilan dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Bagi kami sebagai kuasa hukum keluarga korban, ini menjadi ujian bagi Pengadilan Negeri Malang untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum benar-benar berjalan dan berlaku kepada siapa pun,” ujarnya.
Samsuddin menegaskan, pihaknya tetap menghormati seluruh tahapan hukum yang tersedia setelah putusan dibacakan. Keluarga korban, kata dia, juga akan mempelajari secara utuh pertimbangan hukum majelis hakim.
Sebelum sidang vonis berlangsung, sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa, keluarga korban, serta jaringan LSM LIRA juga menggelar aksi di depan PN Malang.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawalan terhadap persidangan sekaligus menyuarakan harapan agar perkara diputus berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
Kasus ini bermula dari penemuan jenazah Faradilla Amalia Najwa, 21 tahun, di sebuah saluran air di tepi Jalan Raya Wonomerto, Kabupaten Pasuruan, pada 16 Desember 2025.
Penyelidikan kepolisian kemudian mengarah kepada Agus Muhammad Saleman, yang merupakan kakak ipar korban, serta Suyitno.
Saat perkara terungkap, Agus masih tercatat sebagai anggota Polri. Dalam perkembangan berikutnya, ia menjalani proses etik dan diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi kepolisian.
Bagi Samsuddin, pendampingan terhadap keluarga korban menjadi bagian dari upaya memastikan keluarga tetap memperoleh ruang dalam proses hukum serta mengetahui perkembangan perkara yang mereka hadapi.
Putusan PN Malang tersebut masih merupakan putusan pengadilan tingkat pertama. Para terdakwa masih memiliki hak menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.