PROBOLINGGO, Portal Probolinggo - Pascapenangkapan tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Probolinggo menyoroti pentingnya sinergi antara kepolisian dan unsur kepemudaan dalam menjaga keamanan masyarakat.
Ketua DPD KNPI Kabupaten Probolinggo, Muhammad Safi’i, mengapresiasi langkah kepolisian dalam menangani perkara tersebut.
“KNPI mengapresiasi langkah konkret atas kasus pelecehan anak. Sinergi antara kepolisian dan pemuda sangat penting untuk memastikan keamanan serta mendukung pembangunan daerah,” kata Safi’i.
Menurutnya, kolaborasi antara kepolisian dan organisasi kepemudaan perlu terus diperkuat, terutama dalam menjaga keamanan serta membangun lingkungan yang aman bagi masyarakat, termasuk anak.
Safi’i menegaskan KNPI Kabupaten Probolinggo siap terus membangun kemitraan dengan Polres Probolinggo.
“KNPI siap terus bermitra dan mendukung program-program keberlanjutan dari Polres,” ujarnya.
Perkara tersebut bermula dari laporan keluarga korban ke Polres Probolinggo pada 15 Juli 2026. Korban dalam perkara ini masih berusia 17 tahun.
Berdasarkan dokumen kepolisian yang sebelumnya diperoleh redaksi, laporan tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo dan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 13 Agustus 2026.
Pihak yang sebelumnya berstatus terduga kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 8 September 2026. Sehari kemudian, Rabu, 9 September 2026, tersangka ditangkap di wilayah Desa Satrean, Kecamatan Maron.
Penangkapan itu turut disambut positif keluarga korban.
Melalui kuasa hukumnya, Kamil, keluarga menyampaikan rasa lega karena penangkapan tersangka bertepatan dengan hari ulang tahun korban.
“Bagi keluarga, penangkapan ini menjadi kado ulang tahun untuk korban. Keluarga merasa bahagia dan lega karena apa yang selama ini diperjuangkan akhirnya menunjukkan perkembangan,” kata Kamil.
Meski demikian, keluarga berharap proses hukum tetap dilanjutkan hingga tuntas serta memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan.
“Kami tetap berharap proses hukumnya dikawal sampai selesai. Yang paling penting adalah keadilan dan pemulihan bagi korban,” ujarnya.
Portal Probolinggo tidak mempublikasikan nama, alamat rinci, sekolah, foto, maupun informasi lain yang dapat mengarah pada identitas korban karena korban masih berusia anak.
Tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.