PROBOLINGGO – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Probolinggo mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan pengeroyokan terhadap dua pekerja asal Probolinggo di proyek PT Surabaya Aluminium Industry (SAI), kawasan Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER), Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Ketua PC PMII Probolinggo, Muh. Andi Fauzan, mengecam dugaan tindak kekerasan tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum, termasuk para pekerja yang menjalankan aktivitas di kawasan industri.
Menurut Fauzan, persoalan apa pun yang diduga melatarbelakangi peristiwa tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.
“Kalau ada persoalan, selesaikan melalui jalur hukum. Tidak boleh ada pihak yang merasa memiliki kekuasaan untuk menghakimi orang lain dengan kekerasan. Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan massa, dan keadilan tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling kuat,” tegas Fauzan.
Ia meminta kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan objektif. Penyelidikan dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap kronologi kejadian, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana.
PC PMII Probolinggo juga mendorong Kepolisian Daerah Jawa Timur memberikan perhatian terhadap penanganan laporan korban. Fauzan berharap proses hukum berjalan tanpa intervensi pihak mana pun dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap hukum hanya karena muncul kesan bahwa kekerasan bisa diselesaikan dengan pembiaran. Kami ingin kasus ini ditangani secara serius, bukan sekadar menjadi perhatian sesaat setelah ramai diberitakan,” ujarnya.
Selain mendesak penegakan hukum, Fauzan menyoroti pentingnya jaminan keamanan bagi pekerja di kawasan industri.
Menurutnya, pengelola kawasan, perusahaan, aparat keamanan, dan pemerintah memiliki peran dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman serta mencegah potensi konflik yang dapat mengancam keselamatan pekerja.
Ia menilai perlindungan terhadap pekerja tidak seharusnya terbatas pada aspek hubungan industrial, tetapi juga mencakup keselamatan dan keamanan mereka ketika menjalankan pekerjaan.
Karena itu, Fauzan mendorong adanya evaluasi terhadap mekanisme pengamanan dan penanganan konflik di lingkungan kawasan industri agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Di sisi lain, PC PMII Probolinggo menyatakan akan mengawal perkembangan perkara tersebut melalui advokasi, penyampaian aspirasi, dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Fauzan menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian organisasi terhadap perlindungan hak masyarakat, khususnya pekerja asal Probolinggo yang mencari nafkah di luar daerah.
“Kami tidak ingin ada lagi pekerja yang menjadi korban kekerasan ketika sedang menjalankan pekerjaannya. Negara harus hadir untuk melindungi masyarakat, bukan membiarkan mereka berhadapan sendirian dengan ancaman kekerasan,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar dugaan tindak kekerasan tidak dibiarkan berkembang menjadi praktik intimidasi yang dianggap lumrah dalam penyelesaian perselisihan.
“Jika terdapat dugaan tindak pidana, proseslah sesuai hukum. Jangan biarkan premanisme mengambil alih ruang yang seharusnya menjadi milik hukum dan keadilan,” pungkasnya.
PC PMII Probolinggo berharap penanganan perkara tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi korban sekaligus memastikan seluruh pihak yang terkait mendapatkan perlakuan yang adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

