JAKARTA, PortalProbolinggo.com - Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dilaporkan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Penasihat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi Gani Nena Wea (AGN).
Keputusan tersebut menyusul pemberitaan mengenai penetapan mantan Kapolri yang disebut kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) itu sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (3/11/2026), penonaktifan Listyo Sigit diumumkan oleh Sekretaris Jenderal KSPSI AGN, Hermanto Ahmad, melalui siaran pers.
"Sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan organisasi, DPP KSPSI AGN memutuskan menonaktifkan LSP dari jabatan Ketua Dewan Penasihat KSPSI AGN," kata Hermanto sebagaimana dikutip Kompas.com.
Penonaktifan Listyo Sigit disebut berlaku hingga proses hukum yang menyangkut dirinya memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Hermanto menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
"Apabila nantinya telah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, maka sesuai AD/ART KSPSI AGN, yang bersangkutan akan diberhentikan secara permanen," ujar Hermanto.
Sebelumnya, Kompas.com memberitakan bahwa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Listyo Sigit bersama dua perwira tinggi kepolisian lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan dan akses ilegal terhadap data elektronik.
Dua perwira tinggi lainnya yang disebut dalam pemberitaan tersebut adalah Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Penetapan ketiga tersangka itu disebut diumumkan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," kata Asep sebagaimana dikutip Kompas.com.
Dalam pemberitaan tersebut, ketiganya diduga terlibat penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Menyikapi perkembangan kasus yang menyeret nama Listyo Sigit, KSPSI AGN menyatakan menghormati proses hukum dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
"KSPSI AGN menghargai dan mendukung langkah Polri dalam penegakan hukum terkait dugaan ilegal akses ini. Kami percaya proses hukum akan berjalan seadil-adilnya sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Hermanto.
KSPSI AGN juga meminta seluruh jajaran organisasi tetap tenang serta tidak mengambil tindakan di luar instruksi resmi pengurus pusat.
Dengan keputusan tersebut, Listyo Sigit dilaporkan tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai Ketua Dewan Penasihat KSPSI AGN selama proses hukum berlangsung.
Penonaktifan tersebut merupakan langkah internal organisasi dan bukan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah.