Probolinggo– Kasus perceraian di Kabupaten Probolinggo semakin memprihatinkan dan patut menjadi sorotan. Hingga bulan September tahun ini, Pengadilan Agama (PA) Kraksaan telah menerima 1.938 perkara perceraian. Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.
Alasan perceraian pun beragam, mulai dari masalah ekonomi yang kerap memicu ketidakharmonisan dalam rumah tangga, hingga kasus perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta penelantaran istri dan anak.
Menurut Faruq, Panitera Muda Hukum PA Kraksaan, setiap bulan mereka menerima perkara perceraian dengan berbagai alasan yang berbeda, namun faktor ekonomi tetap menjadi penyebab utama.
Banyak istri yang mengajukan perceraian karena nafkah yang diberikan suami dinilai tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sementara dari sisi suami, mereka merasa tuntutan istri terlalu berlebihan dan di luar kemampuan finansialnya.
Dari total 1.938 perkara perceraian yang diterima sejak Januari hingga September, 603 di antaranya adalah cerai talak, sementara 1.335 lainnya adalah cerai gugat.
Hingga saat ini, PA Kraksaan telah memutus 1.510 perkara, dengan rincian 467 cerai talak dan 1.043 cerai gugat, sementara sisanya masih dalam proses persidangan.
Sumber: radarbromo.