Jakarta – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sedang mempertimbangkan untuk menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemberhentian calon legislator terpilih melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sekretaris Jenderal DPP PKB, Hasanuddin Wahid, menyatakan bahwa partainya meninjau langkah hukum untuk menggugat Surat Keputusan (SK) KPU No. 1401 Tahun 2024.
Keputusan KPU yang dikeluarkan pada 28 September 2024 tersebut mengubah penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2024, yang sebelumnya diatur dalam Keputusan KPU No. 1206. Perubahan ini memicu reaksi keras dari PKB, yang merasa keputusan KPU tersebut melanggar kewenangan partai yang telah diatur dalam Undang-Undang serta Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKB.
"Bagaimana mungkin KPU dan Bawaslu bisa membatalkan hak partai yang diatur oleh Undang-Undang dan AD/ART terkait pemberhentian anggota?" ujar Hasanuddin Wahid.
Menurut PKB, keputusan ini seharusnya merupakan wewenang internal partai politik dan bukan KPU. Langkah hukum ke PTUN menjadi pilihan PKB untuk membatalkan keputusan KPU yang dianggap merugikan partai serta melanggar mekanisme internal partai dalam mengelola legislator terpilih.
PKB menegaskan akan terus memperjuangkan hak-haknya sesuai aturan hukum yang berlaku. Gugatan ini diharapkan dapat menjadi jalan untuk mengembalikan hak partai yang dianggap dilanggar.