-->

Notification

×

Terungkap! Dugaan Skandal Utang dan Kecurangan Calon Wakil Bupati Probolinggo Mengguncang Pemilu 2024

Jumat, 04 Oktober 2024 | Oktober 04, 2024 WIB | Last Updated 2024-10-04T15:18:07Z

 



PORTALPROBOLINGGO.COM - Dalam sebuah langkah yang dapat mempengaruhi integritas pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024, Ketua Koordinator pemantau independen Pilkada dari DPD LIRA Kabupaten Probolinggo, Nofal Yulianto, melayangkan laporan resmi ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran calon wakil bupati Abdul Rasit. Laporan yang diterima pada Jumat, 4 Oktober 2024, mencakup bukti-bukti pelanggaran yang menunjukkan adanya tunggakan utang mencapai lebih dari 2 miliar rupiah dan ketidakakuratan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Haji Rasyid, yang dapat mengancam kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Nofal menjelaskan bahwa ia menemukan informasi mengenai rumah Haji Rasyid yang dilelang di Bank BRI. Setelah melakukan verifikasi, ia menemukan bahwa informasi tersebut benar. "Tanah dan rumah itu masih atas nama Haji Rasyid, dan tunggakan utangnya kepada salah satu bank BUMN tersebut mencapai lebih dari 2 miliar rupiah," ungkapnya.

Dalam laporannya, Nofal mengidentifikasi dua pelanggaran utama. Pertama, ia merujuk pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 14 huruf j, yang melarang calon kepala daerah memiliki tunggakan kepada badan usaha milik negara. "Haji Rasyid seharusnya tidak memiliki tunggakan di Bank BUMN tersebut, apalagi sudah gagal bayar, sehingga kami duga ia telah merugikan keuangan negara," tegas Nofal.

Kedua, Nofal menemukan ketidakcocokan dalam LHKPN Haji Rasyid. "Utang Haji Rasyid tidak tercantum di LHKPN, yang merupakan salah satu syarat untuk menyerahkan laporan ke KPU. Ini menunjukkan bahwa LHKPN-nya tidak akurat, melanggar aturan KPK Nomor 2 Tahun 2020," ungkapnya.

Nofal berharap Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius. "Proses ini bukan sekadar tentang siapa yang menang atau kalah, tetapi tentang menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi," tambahnya.

Bupati LSM LIRA Kabupaten Probolinggo, Salamul Huda, SH, juga berencana untuk melaporkan Haji Rasyid ke KPK terkait pelanggaran pidana, merujuk pada Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020.

Najib Wahyudi, sebagai penerima laporan di Bawaslu, menyatakan, "Kami akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku." Kini, masyarakat menantikan perkembangan selanjutnya dari Bawaslu terkait laporan ini, yang diharapkan dapat menjaga integritas pemilu di Kabupaten Probolinggo.
×
Berita Terbaru Update
Lapor Portal

Dukung Portal Probolinggo

QRIS Portal Probolinggo

Scan kode QRIS di atas untuk berdonasi

💸
Scan QRIS untuk Donasi

QRIS Portal Probolinggo

-->