-->

Notification

×

Dugaan Pelanggaran Tambang Tanah Urug Tol: Rumah Warga Retak, Kompensasi Tak Dipenuhi

Senin, 03 Februari 2025 | Februari 03, 2025 WIB | Last Updated 2025-02-04T15:19:23Z
Dugaan Pelanggaran Tambang Tanah Urug Tol: Rumah Warga Retak, Kompensasi Tak Dipenuhi

Maron Kidul, Probolinggo – Aktivitas tambang tanah urug untuk proyek jalan tol di Desa Brabe dan Maron Kidul diduga melanggar aturan pertambangan dan lingkungan. Tambang yang berjarak hanya sekitar tiga meter dari permukiman telah menyebabkan lima rumah warga retak dan rusak parah. Selain itu, warga mengeluhkan getaran hebat, polusi debu saat kemarau, serta jalan licin dan rawan kecelakaan saat hujan.

Tidak hanya berdampak pada lingkungan dan kesehatan warga, dugaan pelanggaran lainnya adalah tidak dipenuhinya kompensasi yang telah disepakati dengan warga terdampak. Hingga saat ini, pihak tambang belum memberikan klarifikasi terkait dampak yang ditimbulkan maupun kompensasi yang belum terealisasi.

Keluhan Warga: Rumah Retak, Debu, dan Bahaya di Jalan

Pak Rudi, warga Brabe RT 1, mengaku merasa terganggu dengan aktivitas tambang yang menyebabkan rumahnya retak dan kehidupannya terganggu.

“Saat penambangan berjalan, kami di sini nggak bisa tidur karena getarannya sampai ke rumah. Tapi sampai sekarang, tidak ada tindakan apa pun dari pihak penambang, bahkan sekadar basa-basi pun tidak pernah. Kami hanya ingin pertanggungjawaban, kami butuh keadilan itu, Pak!” tegasnya dengan logat Madura yang kental.

Sementara itu, Moko, warga Brabe, menyoroti dampak lain dari tambang yang berakibat langsung pada keselamatan warga.

“Kalau kemarau, polusi debu sangat parah. Saat hujan, jalannya licin, sering sekali terjadi kecelakaan. Warga jadi was-was, terutama anak-anak yang harus melewati jalan ini,” ungkapnya.

Selain itu, Abdul Manap, warga Maron Kidul, menambahkan bahwa kompensasi yang seharusnya diterima warga juga tidak dipenuhi sesuai kesepakatan.

“Awalnya kami dijanjikan beras 5 kg setiap bulan sebagai kompensasi. Tapi yang kami terima hanya dua kali, itu pun tidak rutin. Kami merasa dibohongi!” ujarnya kecewa.

Dugaan Pelanggaran Aturan Tambang

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), aktivitas tambang yang merugikan masyarakat dan lingkungan dapat dikenakan sanksi.
 • Pasal 22 dan 23 mengatur bahwa penambangan tidak boleh dilakukan terlalu dekat dengan permukiman tanpa izin khusus dan analisis dampak lingkungan yang jelas.
 • Pasal 158 menyebutkan bahwa siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
 • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2012 mewajibkan perusahaan tambang untuk memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Jika benar tambang ini tidak memiliki izin yang sesuai atau menimbulkan kerusakan tanpa mitigasi yang jelas, maka pihak penambang bisa dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasi.

Belum Ada Tanggapan dari Pihak Terkait

Hingga berita ini ditulis, pihak tambang belum memberikan tanggapan atas dugaan pelanggaran yang terjadi. Upaya untuk menghubungi pihak perusahaan maupun dinas terkait juga belum mendapatkan respons.

Warga berharap pemerintah segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. Jika tidak ada penyelesaian, warga mempertimbangkan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum guna mendapatkan keadilan.
×
Berita Terbaru Update
Lapor Portal

Dukung Portal Probolinggo

QRIS Portal Probolinggo

Scan kode QRIS di atas untuk berdonasi

💸
Scan QRIS untuk Donasi

QRIS Portal Probolinggo

-->